KAMBOJA

Tingkatkan Setoran Pajak Kendaraan, Razia di Jalan Bakal Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 12:00 WIB
Tingkatkan Setoran Pajak Kendaraan, Razia di Jalan Bakal Digencarkan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja berencana melakukan pemeriksaan status pajak kendaraan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar pajak.

Departemen Umum Perpajakan Kamboja menyatakan pemerintah akan menggencarkan pemeriksaan status pajak semua kendaraan. Pos pemeriksaan akan didirikan di jalan raya utama Kota Phnom Penh dan ibukota tiap provinsi mulai 1 Februari 2022 dan seterusnya.

“Petugas pajak akan memimpin satuan tugas bersama kota dan provinsi bekerja sama dengan otoritas sub-nasional untuk menemukan kendaraan yang tidak dikenai pajak,” jelas rilis Departemen Umum Perpajakan Kamboja dikutip dari Phnompenhpost.com, Kamis (03/02/2022).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Departemen Umum Perpajakan mengimbau seluruh pemilik kendaraan yang belum membayarkan pajaknya segera melunasinya, beserta denda yang terkait.

Dengan segera membayar pajak, lanjutnya, pemilik kendaraan akan terhindar dari penghentian ketika di perjalanan sehingga membuang waktu dan menyebabkan kemacetan.

“Kami berharap dan yakin semua pemilik kendaraan dapat memperhatikan kewajiban perpajakannya dan membayar pajak kendaraannya tepat waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas otoritas pajak.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Sementara itu, Kepala Biro Polisi Lalu Lintas Provinsi Battambang Chan menuturkan kepolisian siap mengerahkan petugas untuk bekerja sama dengan petugas pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak kendaraan tersebut.

Untuk diketahui, angka ketidakpatuhan pajak pemilik kendaraan di Kamboja cukup tinggi. Merujuk pada data Departemen Umum Perpajakan, terdapat lebih dari 10.000 kendaraan yang tidak membayar bea masuk kendaraan.

Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen sebelumnya sudah mengingatkan agar pemilik kendaraan segera membayar pajak sebelum terkena risiko penegakan hukum pajak yang sedang dilakukan saat ini. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai