KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Pengawasan Belanja Covid-19 di Pemda, BPKP Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 14:25 WIB
Tingkatkan Pengawasan Belanja Covid-19 di Pemda, BPKP Lakukan Ini

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri meneken nota kesepahamanan untuk bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan internal pada level pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh mengatakan kerja sama dengan Kemendagri diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) level provinsi dan kabupaten/kota.

Apalagi, faktor risiko kecurangan pada keadaan darurat, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini berpotensi meningkat. Untuk itu, pengawasan untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) idealnya juga harus ditingkatkan.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

"Pengawalan APIP pemda terhadap PBJ di masa darurat belum optimal. Pemantauan BPKP pada aspek penanganan kesehatan saja, baru 36% APIP yang melakukan reviu atau audit tujuan tertentu," katanya di laman resmi BPKP, dikutip Kamis (3/12/2020).

Melihat faktor tersebut, Yusuf menilai kerja sama antara BPKP dan Kemendagri perlu dijalin untuk mendorong pengawasan para APIP di lingkungan pemda terhadap belanja-belanja yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Terdapat tiga kegiatan yang akan dilakukan antara lain supervisi kegiatan pengawasan di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Lalu, peningkatan kapabilitas APIP dan kerja sama untuk pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

"Bersama Kemendagri akan mendorong pengawalan PBJ bidang kesehatan dan bantuan sosial melalui bimtek/sosialisasi kepada APIP daerah untuk tahun depan. Di awal-awal, nanti kami akan sama-sama dengan Irjen Kemendagri akan melakukan pelatihan," ujar Yusuf.

Dia juga menambahkan realisasi belanja pemerintah daerah pada masa pandemi ini masuk kategori sangat menantang untuk mekanisme pengawasannya lantaran kondisi darurat sering kali dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang merugikan keuangan negara.

Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah memperpanjang rantai pasok atau menaikkan harga dan memberikan barang yang kualitasnya buruk. Modus lain adalah belanja barang atau jasa yang tidak sesuai spesifikasi atau kebutuhan.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

"Pada kondisi darurat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/ULP) juga sering ragu dan bingung sehingga realisasinya pun menjadi lambat," tutur Yusuf.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menilai komponen belanja daerah ikut memainkan peran penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional sehingga penting menjamin serapan belanja daerah dilakukan dengan optimal dan tepat sasaran.

"BPKP diharapkan lebih agresif dan proaktif tidak hanya saat evaluasi akhir kegiatan, tetapi saat awal perencanaan juga sudah memberikan pendampingan sehingga ketika berjalan sudah sesuai dengan strategi pemerintah pusat dalam memulihkan ekonomi," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan