KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, Satgas Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:25 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, Satgas Dibentuk

Ilustrasi. Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran e-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur salah satu KPP Pratama, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur membentuk satuan tugas (Satgas) untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Satgas tersebut dibentuk dengan melibatkan 28 account reprentative (AR) beserta kepala Seksi Pengawasan dan dukungan dari Seksi Penjaminan Kualitas Data, dan Seksi Pelayanan. Anggota Satgas akan melakukan pendekatan persuasif.

“Melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak dan memaksimalkan penggunaan media sosial berupa WhatsApp blast dalam menyampaikan pesan kepada wajib pajak,” ujar Kepala KPP Pratama Denpasar Timur Joko Rahutomo, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Selain memberi informasi kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, Joko juga mengatakan wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengisian harus segera dibantu, baik melalui konfirmasi telepon maupun layanan helpdesk.

Joko mengingatkan seluruh anggota Satgas agar melayani wajib pajak dengan tetap melakukan protokol kesehatan. Apalagi, hingga saat ini, penyebaran virus Corona masih cukup tinggi.

“Melihat penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi, kepada semua anggota Satgas agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak untuk mengurangi resiko penularan Covid-19,” imbuh Joko.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Untuk menghindari kerumunan wajib pajak yang melakukan konsultasi langsung ke tempat pelayanan terpadu (TPT), KPP Pratama Denpasar Timur akan mengoptimalkan aplikasi kunjung pajak. Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang akan melakukan konsultasi secara langsung bisa diatur.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.

Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan