Ilustrasi. Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran e-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur salah satu KPP Pratama, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur membentuk satuan tugas (Satgas) untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020.
Satgas tersebut dibentuk dengan melibatkan 28 account reprentative (AR) beserta kepala Seksi Pengawasan dan dukungan dari Seksi Penjaminan Kualitas Data, dan Seksi Pelayanan. Anggota Satgas akan melakukan pendekatan persuasif.
“Melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak dan memaksimalkan penggunaan media sosial berupa WhatsApp blast dalam menyampaikan pesan kepada wajib pajak,” ujar Kepala KPP Pratama Denpasar Timur Joko Rahutomo, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Rabu (21/7/2021).
Selain memberi informasi kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, Joko juga mengatakan wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengisian harus segera dibantu, baik melalui konfirmasi telepon maupun layanan helpdesk.
Joko mengingatkan seluruh anggota Satgas agar melayani wajib pajak dengan tetap melakukan protokol kesehatan. Apalagi, hingga saat ini, penyebaran virus Corona masih cukup tinggi.
“Melihat penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi, kepada semua anggota Satgas agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak untuk mengurangi resiko penularan Covid-19,” imbuh Joko.
Untuk menghindari kerumunan wajib pajak yang melakukan konsultasi langsung ke tempat pelayanan terpadu (TPT), KPP Pratama Denpasar Timur akan mengoptimalkan aplikasi kunjung pajak. Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang akan melakukan konsultasi secara langsung bisa diatur.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.
Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.
Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (kaw)