KOTA MAKASSAR

Tingkatkan Kapasitas Pemeriksa, Bapenda Gandeng PKN STAN

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:30 WIB
Tingkatkan Kapasitas Pemeriksa, Bapenda Gandeng PKN STAN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyepakati perjanjian kerja sama terkait pelatihan pemeriksa pajak dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan kesepakatan ini dicapai dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan Bapenda Kota Makassar.

"Kami berharap dengan adanya pelatihan yang diselenggarakan oleh PKN STAN sebagai lembaga kredibel yang diakui dalam tata pengelolaan keuangan negara mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada pegawai bapenda khususnya dalam hal peningkatan potensi pajak daerah," ujar Firman, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Melalui kerja sama ini, pegawai Bapenda Kota Makassar akan mengikuti diklat yang digelar oleh PKN STAN. Pada tahap pertama, ada 6 pemeriksa pajak dari Bapenda Kota Makassar yang mengikuti diklat di PKN STAN pada 24 Juli 2023.

"Semoga dengan diklat ini menjadi langkah strategis dalam peningkatan PAD Kota Makassar menuju Rp2 triliun," ujar Firman.

Sebagai catatan, PAD Kota Makassar pada tahun lalu tercatat masih senilai Rp1,3 triliun. Untuk tahun ini, PAD Kota Makassar ditargetkan mencapai Rp1,8 triliun.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Adapun Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto mengatakan pihaknya sudah banyak memberikan pelatihan terkait keuangan negara, termasuk dalam hal pemeriksaan pajak. Menurut Rahmadi, peningkatan kapasitas pemeriksa pajak merupakan hal yang mendasar.

"Pemeriksa pajak harus memiliki knowledge dan skills yang baik dalam peningkatan pajak daerah di Kota Makassar," kata Rahmadi seperti dilansir rakyatsulsel.fajar.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN