KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tinggal Sehari Lagi, Insentif Penundaan Pelunasan Pita Cukai Rokok

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 16:10 WIB
Tinggal Sehari Lagi, Insentif Penundaan Pelunasan Pita Cukai Rokok

Ilustrasi Gedung Ditjen Bea Cukai. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang relaksasi penundaan pelunasan pita cukai rokok hingga 90 hari atau paling lambat 9 Juli 2020. Salah satu alasannya terkait dengan penerimaan cukai.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan pelonggaran yang ada selama ini diberikan sudah cukup membantu perusahaan rokok memperbaiki arus kasnya yang tekanan akibat virus Corona.

"Iya, berakhir tanggal 9 Juli. Dari kami tidak memperpanjang," katanya kepada DDTCNews, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Deni menjelaskan kebijakan pelonggaran pelunasan pita cukai telah melewati kajian yang komprehensif. Apabila pelonggaran diperpanjang, lanjutnya, dikhawatirkan justru berdampak negatif, salah satunya perihal penerimaan cukai tahun ini.

Pada Perpres No. 72/2020, pemerintah merevisi target penerimaan cukai rokok 2020 menjadi Rp164,94 triliun, dari sebelumnya ditetapkan Rp165,64 triliun. Adapun realisasi penerimaan cukai rokok hingga 30 Mei baru Rp66,2 triliun atau 40,0% dari target.

Dari pelonggaran pelunasan pita cukai tersebut, DJBC memprediksi penerimaan cukai rokok akan seret pada Juni. Meski begitu, ia optimistis target penerimaan cukai tetap akan tercapai pada akhir tahun ini.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

"Ada pertimbangan ke penerimaan. Tapi tidak hanya itu, karena ini multidimensional," ujarnya.

Kebijakan pelonggaran pelunasan pita cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020, tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.

Beleid itu mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh produsen rokok pada 9 April sampai dengan 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari, lebih lama ketimbang yang tercantum pada PMK 57/2017 selama 2 bulan.

Pelonggaran ini diharapkan dapat dimanfaatkan para produsen rokok untuk memperbaiki likuiditasnya, sekaligus menjaga keberlangsungan industri untuk penyediaan logistik di dalam negeri dan mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?