Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu untuk melakukan repatriasi harta bersih sesuai dengan komitmennya paling lambat hari ini, Jumat (30/9/2022).
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, pemerintah mengharuskan peserta PPS melaksanakan komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk merepatriasi harta, sesuai dengan batas waktu.
"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia......wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 196/2021, dikutip pada Jumat (30/9/2022).
Repatriasi melalui bank dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Wajib pajak juga tidak dapat mengalihkan harta bersihnya ke luar negeri dalam waktu 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan PPS.
Kemudian, wajib pajak peserta PPS yang melakukan repatriasi harta harus menyampaikan laporan realisasi kepada Dirjen Pajak. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).
Penyampaian laporan realisasi repatriasi dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan 2022 atau paling lambat Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2022 untuk wajib pajak badan.
Apabila tidak dipenuhi hingga batas waktu, wajib pajak bakal dikenakan tambahan PPh final. Sanksi tambahan PPh final bakal lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.
Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
DJP mencatat nilai komitmen repatriasi harta bersih wajib pajak peserta PPS mencapai Rp16 triliun. Angka itu terdiri atas harta yang direpatriasi, tetapi tidak diinvestasikan senilai Rp13,7 triliun dan harta yang direpatriasi dan diinvestasikan Rp2,36 triliun. (rig)