KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal Hari Ini! Wajib Pajak Peserta PPS Lakukan Repatriasi Harta

Dian Kurniati | Jumat, 30 September 2022 | 09:30 WIB
Tinggal Hari Ini! Wajib Pajak Peserta PPS Lakukan Repatriasi Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu untuk melakukan repatriasi harta bersih sesuai dengan komitmennya paling lambat hari ini, Jumat (30/9/2022).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, pemerintah mengharuskan peserta PPS melaksanakan komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk merepatriasi harta, sesuai dengan batas waktu.

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia......wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 196/2021, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Repatriasi melalui bank dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Wajib pajak juga tidak dapat mengalihkan harta bersihnya ke luar negeri dalam waktu 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan PPS.

Kemudian, wajib pajak peserta PPS yang melakukan repatriasi harta harus menyampaikan laporan realisasi kepada Dirjen Pajak. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

Penyampaian laporan realisasi repatriasi dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan 2022 atau paling lambat Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2022 untuk wajib pajak badan.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Apabila tidak dipenuhi hingga batas waktu, wajib pajak bakal dikenakan tambahan PPh final. Sanksi tambahan PPh final bakal lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.

Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

DJP mencatat nilai komitmen repatriasi harta bersih wajib pajak peserta PPS mencapai Rp16 triliun. Angka itu terdiri atas harta yang direpatriasi, tetapi tidak diinvestasikan senilai Rp13,7 triliun dan harta yang direpatriasi dan diinvestasikan Rp2,36 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan