INSENTIF PAJAK

Tinggal Besok! Segera Laporkan Realisasi PPh Final UMKM DTP

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Februari 2021 | 15:30 WIB
Tinggal Besok! Segera Laporkan Realisasi PPh Final UMKM DTP

Kasubdit Humas Ditjen Pajak (DJP) Ani Natalia dalam webinar UMKM Patriot Negeri BIJAK, Jumat (19/2/2021).(foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan UMKM untuk segera menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.

Kasubdit Humas DJP Ani Natalia menuturkan wajib pajak UMKM sudah tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

"Misalnya omzet tidak sampai Rp4,8 miliar dan mereka ingin pakai insentif, sekarang cukup lapor realisasi saja. Ini salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," katanya dalam webinar UMKM Patriot Negeri BIJAK, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Ani mencontohkan apabila wajib pajak hendak memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP atas masa pajak Februari 2021 maka wajib pajak cukup melaporkan realisasi pemanfaatan insentif paling lambat pada 20 Maret 2021.

Sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) PMK 9/2021, PPh final UMKM DTP diberikan hanya berdasarkan laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak, sehingga tidak perlu mengajukan pemberitahuan kembali.

Melalui insentif ini, pajak PPh final yang seharusnya dibayar oleh UMKM sebesar 0,5% dari omzet sekarang ditanggung pemerintah hingga Juni 2021.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Selain tidak perlu menyetorkan pajaknya sendiri, wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga tidak dikenai potongan atas penghasilan yang diperoleh dari barang dan jasa yang diberikan.

"Kami harap semua bisa bangkit dari pandemi Covid-19 ini. Pemerintah hadir membantu UMKM untuk melanjutkan usahanya dengan tidak bayar pajak sampai dengan Juni 2021, tapi tolong laporin," ujar Ani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2021 | 22:53 WIB

selain berpengaruh positif pada keberlanjutan bisnis UMKM dikala pandemi. kiranya insentif ini, dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT