KABUPATEN ASAHAN

Tinggal 26 Hari! ASN Diimbau Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing

Dian Kurniati | Jumat, 05 Maret 2021 | 14:00 WIB
Tinggal 26 Hari! ASN Diimbau Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing

Ilustrasi. Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

KISARAN, DDTCNews – Pemkab Asahan, Sumatera Utara mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk segera melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara elektronik melalui e-filing.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 8/2015, seluruh ASN diwajibkan melaporkan SPT tahunan melalui sistem online. Menurutnya, pelaporan SPT melalui e-filing memudahkan karena tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Kami mengharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN untuk selalu taat pada kewajibannya menyampaikan SPT tahunan," kata Bupati Asahan Surya, dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dia menuturkan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sekaligus melaporkan SPT tahunan. Pajak itulah yang akan digunakan untuk membiayai APBN, termasuk yang ditransfer kepada APBD Asahan.

Bupati dan wakil bupati telah melapor SPT tahunan melalui e-filing dalam Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang diadakan oleh KPP Pratama Kisaran. ASN dan masyarakat pun diimbau untuk turut melapor SPT hingga akhir bulan ini.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak mendorong pelaporan SPT. Dia optimistis akan makin banyak wajib pajak yang mengikuti jejak bupati.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

"Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan," ujarnya seperti dilansir gosumut.com.

Dia mengingatkan batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau 30 April.

Anto menambahkan realisasi penerimaan KPP Pratama pada 2020 mencapai Rp809,3 miliar atau 99,44% dari target Rp813,8 miliar. Adapun pada tahun ini, target penerimaannya naik 18,3% menjadi Rp957,7 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M