PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tindak Lanjuti UU HKPD, Pemprov Mulai Rancang Perda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Februari 2023 | 14:00 WIB
Tindak Lanjuti UU HKPD, Pemprov Mulai Rancang Perda Pajak Daerah

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai merancang peraturan daerah (perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Plh. Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Beny Suharsono mengatakan perda disusun untuk menindaklanjuti ketentuan perpajakan terbaru dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Dengan UU HKPD inilah, pemerintah bisa memberi harapan pada pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan perpajakannya dengan insentif perpajakannya, atau dengan realisasi perpajakannya," katanya, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Saat ini, lanjut Beny, pendapatan daerah DIY masih disokong oleh dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan kata lain, Provinsi DIY masih bergantung terhadap dana transfer dari pusat sehingga belum mampu mencapai kemandirian fiskal.

"Kami akan segera menindaklanjuti dengan membentuk peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut berlakunya UU HKPD ini," tuturnya.

Sebagaimana diatur dalam UU HKPD, setiap daerah diamanatkan untuk menyesuaikan perda pajak dan retribusi yang berlaku dengan ketentuan dalam UU HKPD. Perda harus ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.

UU HKPD juga mengamanatkan kepada pemda untuk mengatur seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam 1 perda saja. Perda harus memuat jenis pajak daerah, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan, dan tarif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi