Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya, seseorang baru mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya saat mulai memiliki pekerjaan. Dengan begitu, seorang karyawan bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak, termasuk melaporkan SPT Tahunan.
Namun, bagaimana jika seseorang tidak lagi memiliki pekerjaan? Apakah NPWP perlu dinonaktifkan? Jawabannya bisa iya, bisa tidak. Yang jelas, wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE) apabila tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau subjektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
"Jika wajib pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi kriteria WP NE sesuai Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, silakan mengajukan permohonan penetapan WP NE," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (14/6/2023).
Ada 11 kriteria yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE). Namun, 3 kriteria yang utama adalah, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Kriteria lain yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE) bisa dilihat pada PER-04/PJ/2020. Jika kondisi seorang wajib pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi salah satu dari seluruh kriteria tersebut maka bisa mengajukan permohonan WP NE.
Perlu dicatat, seorang wajib pajak yang NPWP-nya berstatus aktif tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan meski tidak memiliki penghasilan. Perincian SPT Tahunannya bisa saja diisi dengan nihil. Namun, jika memang kriteria penetapan WP NE terpenuhi maka bisa mengajukan permohonan kepada KPP.
Permohonan penetapan WP NE bisa disampaikan melalui Kring Pajak. Nantinya akan dilakukan verifikasi data yang meliputi validasi identitas (proof of record ownership/PORO) dan validasi data.
Validasi identitas (PORO) meliputi NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di DJP, nomor telepon/ponsel, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan.
Jika disetujui dan ditetapkan sebagai WP NE maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Kedua, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
Ketiga, tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). (sap)