FILIPINA

Tetap Berlanjut, Tarif Pajak Sekolah Swasta Naik

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 14:02 WIB
Tetap Berlanjut, Tarif Pajak Sekolah Swasta Naik

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Istana Kepresidenan Filipina mendukung langkah Kementerian Keuangan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pada sekolah swasta dari 10% menjadi 25%.

Juru bicara kepresidenan Harry Roque mengatakan kenaikan tarif pajak hanya akan menyasar sekolah swasta yang berorientasi pada saham dan keuntungan. Menurutnya, kebijakan itu juga sudah sesuai dengan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

"Menteri keuangan telah berbicara dan kami mendukung posisinya bahwa interpretasi BIR (Bureau of Internal Revenue) sesuai dengan UU CREATE dan sesuai dengan yurisprudensi," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Roque mengatakan istana dapat menerima penjelasan Menteri Keuangan Carlos Dominguez II mengenai pengenaan PPh yang lebih tinggi pada sekolah swasta. Alasannya, kebijakan tersebut telah mengikuti definisi asli dari UU Pajak.

Otoritas pajak (BIR) telah menerbitkan Peraturan Pendapatan BIR No. 5/2021 (RR 5-2021) yang mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan pada lembaga pendidikan swasta. Ketentuan itu juga mempertimbangkan UU CREATE yang memuat sejumlah keringanan pajak untuk sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Surat Kepala BIR Caesar Dulay kepada Dewan Koordinasi Asosiasi Pendidikan Swasta menyatakan insentif pajak pada UU CREATE tidak bisa diberikan kepada lembaga pendidikan yang berorientasi pada saham dan keuntungan, tetapi hanya menyasar lembaga pendidikan nirlaba dan nonsaham.

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Merespons kebijakan tersebut, 2 asosiasi sekolah swasta terbesar di Filipina bersama dengan 31 perguruan tinggi mengajukan petisi kepada Pengadilan Banding Pajak untuk membatalkan kebijakan BIR. Mereka menilai kebijakan itu melanggar UU Pajak dan konstitusi.

Menurut mereka, kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan lebih banyak sekolah swasta berhenti beroperasi dan tutup. Penolakan kenaikan tarif pajak tersebut didukung Presiden Senat Pro Tempore Filipina Ralph Recto. Recto mengatakan kebijakan itu akan menambah beban keuangan sekolah swasta di tengah pandemi Covid-19.

"[Kebijakan] itu tidak logis dan tidak masuk akal serta bertentangan dengan semangat hukum," katanya, seperti dilansir inquirer.net. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji