FILIPINA

Tetap Berlanjut, Tarif Pajak Sekolah Swasta Naik

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 14:02 WIB
Tetap Berlanjut, Tarif Pajak Sekolah Swasta Naik

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Istana Kepresidenan Filipina mendukung langkah Kementerian Keuangan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pada sekolah swasta dari 10% menjadi 25%.

Juru bicara kepresidenan Harry Roque mengatakan kenaikan tarif pajak hanya akan menyasar sekolah swasta yang berorientasi pada saham dan keuntungan. Menurutnya, kebijakan itu juga sudah sesuai dengan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

"Menteri keuangan telah berbicara dan kami mendukung posisinya bahwa interpretasi BIR (Bureau of Internal Revenue) sesuai dengan UU CREATE dan sesuai dengan yurisprudensi," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Roque mengatakan istana dapat menerima penjelasan Menteri Keuangan Carlos Dominguez II mengenai pengenaan PPh yang lebih tinggi pada sekolah swasta. Alasannya, kebijakan tersebut telah mengikuti definisi asli dari UU Pajak.

Otoritas pajak (BIR) telah menerbitkan Peraturan Pendapatan BIR No. 5/2021 (RR 5-2021) yang mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan pada lembaga pendidikan swasta. Ketentuan itu juga mempertimbangkan UU CREATE yang memuat sejumlah keringanan pajak untuk sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Surat Kepala BIR Caesar Dulay kepada Dewan Koordinasi Asosiasi Pendidikan Swasta menyatakan insentif pajak pada UU CREATE tidak bisa diberikan kepada lembaga pendidikan yang berorientasi pada saham dan keuntungan, tetapi hanya menyasar lembaga pendidikan nirlaba dan nonsaham.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Merespons kebijakan tersebut, 2 asosiasi sekolah swasta terbesar di Filipina bersama dengan 31 perguruan tinggi mengajukan petisi kepada Pengadilan Banding Pajak untuk membatalkan kebijakan BIR. Mereka menilai kebijakan itu melanggar UU Pajak dan konstitusi.

Menurut mereka, kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan lebih banyak sekolah swasta berhenti beroperasi dan tutup. Penolakan kenaikan tarif pajak tersebut didukung Presiden Senat Pro Tempore Filipina Ralph Recto. Recto mengatakan kebijakan itu akan menambah beban keuangan sekolah swasta di tengah pandemi Covid-19.

"[Kebijakan] itu tidak logis dan tidak masuk akal serta bertentangan dengan semangat hukum," katanya, seperti dilansir inquirer.net. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN