KEBIJAKAN CUKAI

Terus Dikaji, Ini 3 Produk Plastik yang Bakal Dikenakan Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Terus Dikaji, Ini 3 Produk Plastik yang Bakal Dikenakan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai plastik.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan cukai plastik perlu dikenakan sebagai bagian dari upaya pengendalian limbah plastik. Saat ini, pemerintah masih mengkaji jenis plastik yang bakal dikenakan cukai.

"Ada beberapa jenis plastik nanti yang akan kita kenai cukai, sekarang sedang digodok antarlembaga supaya nanti kebijakan cukai plastik ini tepat," katanya dalam acara APBN Week, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Lupi menuturkan pemerintah sangat serius mengatasi persoalan limbah plastik yang mencemari lingkungan. Menurutnya, pengenaan cukai dapat menjadi salah satu kebijakan untuk mengurangi konsumsi plastik oleh masyarakat.

Terdapat 3 jenis produk plastik yang direncanakan dikenakan cukai. Pertama, kantong belanja plastik atau kresek dengan ketebalan hingga 75 mikron.

Kedua, kemasan/wadah plastik sekali pakai seperti kemasan sachet, botol, kantong (pouch), dan wadah mika. Ketiga, alat makan dan minum sekali pakai seperti sendok, garpu, pisau, piring, sedotan, dan pengaduk plastik.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Ekstensifikasi Cukai Tetap Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi

Lupi menyebut pengenaan cukai plastik akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kondisi ekonomi dan aspirasi industri. Namun, pemerintah berharap kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai ini dapat disetujui DPR sehingga terealisasi pada 2024.

"Kami harap cukai plastik ini dapat diterapkan tahun depan supaya pencemaran lingkungan karena limbah plastik tidak makin luas atau dapat kita kendalikan," ujarnya.

Wacana pengenaan cukai plastik sudah terlontar sejak 2016. Dalam perkembangannya, pemerintah memasang target penerimaan cukai plastik untuk pertama kalinya dalam APBN 2017. Meski begitu, hingga saat ini, pengenaan cukai plastik tak kunjung terealisasi.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah juga telah menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023, turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun. Rencana pengenaan cukai plastik ini kembali diusulkan pada 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD