PENERIMAAN PAJAK

Termasuk Pengawasan Pajak, Ini Langkah DJP Optimalkan Penerimaan 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 09:02 WIB
Termasuk Pengawasan Pajak, Ini Langkah DJP Optimalkan Penerimaan 2021

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: tangkapan layar Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mempertimbangkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam penggalian potensi penerimaan hingga akhir 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPKM akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Meskipun berdampak negatif pada kemampuan bayar wajib pajak, tetap ada potensi akselerasi bisnis beberapa sektor usaha.

Oleh karena itu, penggalian potensi pada sektor ekonomi prioritas perlu dilakukan setelah pemerintah melakukan pelonggaran kebijakan PPKM. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak dapat berjalan optimal dengan memperhatikan kemampuan bayar wajib pajak.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

“Sektor yang menjadi prioritas dalam penggalian potensi tahun 2021 khususnya pasca-PPKM adalah sektor-sektor yang tentunya mengalami pertumbuhan (dinamisasi) dengan mempertimbangkan potensi pajak dan kemampuan wajib pajak untuk membayar (ability to pay)," katanya, Selasa (3/8/2021).

Neilmaldrin menjelaskan selain penggalian potensi penerimaan pasca-PPKM, ada 3 agenda optimalisasi penerimaan yang dilakukan DJP hingga akhir 2021. Pertama, pelayanan elektronik kepada wajib pajak akan terus diperbaiki. Hal ini akan memudahkan wajib pajak mendapatkan pelayanan pada situasi pandemi.

Kedua, pengawasan pembayaran masa akan diintensifkan. Hal ini dilakukan DJP untuk memastikan setoran masa wajib pajak sesuai dengan kondisi ekonomi. Menurutnya, agenda pengawasan pembayaran masa tidak hanya pada aspek formal tapi juga uji kepatuhan materiel.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

"Melakukan kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) untuk memastikan setoran masa wajib pajak sesuai dengan kondisi ekonomi dan melakukan kegiatan pengawasan/pengujian kepatuhan material (PKM) memanfaatkan data dan informasi yang dikelola DJP," terangnya.

Ketiga, perluasan basis pajak dengan menunjuk pemungut baru pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan atas mekanisme pemungutan PPN produk digital PMSE.

Neilmaldrin memastikan akan makin banyak perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital PMSE. Hingga Juli 2021, sudah ada 55 perusahaan yang sudah melakukan pemungutan PPN.

"Kegiatan perluasan basis pemajakan, antara lain melalui penunjukan pemungut baru dan pengawasan pelaksanaan pemungutan PPN PMSE," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan