Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: tangkapan layar Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mempertimbangkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam penggalian potensi penerimaan hingga akhir 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPKM akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Meskipun berdampak negatif pada kemampuan bayar wajib pajak, tetap ada potensi akselerasi bisnis beberapa sektor usaha.
Oleh karena itu, penggalian potensi pada sektor ekonomi prioritas perlu dilakukan setelah pemerintah melakukan pelonggaran kebijakan PPKM. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak dapat berjalan optimal dengan memperhatikan kemampuan bayar wajib pajak.
“Sektor yang menjadi prioritas dalam penggalian potensi tahun 2021 khususnya pasca-PPKM adalah sektor-sektor yang tentunya mengalami pertumbuhan (dinamisasi) dengan mempertimbangkan potensi pajak dan kemampuan wajib pajak untuk membayar (ability to pay)," katanya, Selasa (3/8/2021).
Neilmaldrin menjelaskan selain penggalian potensi penerimaan pasca-PPKM, ada 3 agenda optimalisasi penerimaan yang dilakukan DJP hingga akhir 2021. Pertama, pelayanan elektronik kepada wajib pajak akan terus diperbaiki. Hal ini akan memudahkan wajib pajak mendapatkan pelayanan pada situasi pandemi.
Kedua, pengawasan pembayaran masa akan diintensifkan. Hal ini dilakukan DJP untuk memastikan setoran masa wajib pajak sesuai dengan kondisi ekonomi. Menurutnya, agenda pengawasan pembayaran masa tidak hanya pada aspek formal tapi juga uji kepatuhan materiel.
"Melakukan kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) untuk memastikan setoran masa wajib pajak sesuai dengan kondisi ekonomi dan melakukan kegiatan pengawasan/pengujian kepatuhan material (PKM) memanfaatkan data dan informasi yang dikelola DJP," terangnya.
Ketiga, perluasan basis pajak dengan menunjuk pemungut baru pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan atas mekanisme pemungutan PPN produk digital PMSE.
Neilmaldrin memastikan akan makin banyak perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital PMSE. Hingga Juli 2021, sudah ada 55 perusahaan yang sudah melakukan pemungutan PPN.
"Kegiatan perluasan basis pemajakan, antara lain melalui penunjukan pemungut baru dan pengawasan pelaksanaan pemungutan PPN PMSE," imbuhnya. (kaw)