FILIPINA

Terkena Lockdown, Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bisa Diperpanjang

Dian Kurniati | Senin, 23 Agustus 2021 | 09:37 WIB
Terkena Lockdown, Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bisa Diperpanjang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) memperpanjang periode relaksasi pembayaran pajak bagi wajib pajak yang terdampak penguncian wilayah atau lockdown.

Komisaris BIR Caesar Dulay mengatakan wajib pajak kembali mendapatkan kelonggaran selama 15 hari mulai 20 Agustus 2021. Relaksasi itu berlaku bagi wajib pajak yang tinggal di area lockdown, termasuk Metro Manila.

"Dengan perpanjangan ini, wajib pajak yang terkena karantina tak perlu khawatir mengenai kewajiban pajaknya," katanya, dikutip pada Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Dulay menuturkan BIR perlu kembali memberikan relaksasi seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 varian Delta yang sangat menular. Menurutnya, wajib pajak yang patuh berdiam di rumah juga turut membantu negara menangani pandemi Covid-19.

Dengan relaksasi pembayaran pajak, wajib pajak memiliki tiga opsi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pertama, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran pajaknya melalui bank yang telah ditunjuk.

Kedua, wajib pajak menyerahkan pembayaran kepada petugas penagihan di kantor pelayanan pajak terdekat. Ketiga, membayar pajak melalui fasilitas pembayaran online bank negara serta melalui platform digital yang disediakan sejumlah bank.

Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Dulay menyebut BIR akan terus menyesuaikan kebijakannya dengan keputusan pemerintah mengenai penanganan pandemi Covid-19 dan kebijakan karantina wilayah atau enhanced community quarantine (ECQ).

"Jadi, dalam hal lockdown akan diperpanjang setelah periode 15 hari tersebut, batas waktu juga akan diperpanjang hingga pencabutan status karantina," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Pada semester I/2021, BIR telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai P1,03 triliun atau setara dengan Rp296,9 triliun. Realisasi tersebut melebihi target tengah tahun sejumlah P1,018 triliun atau setara dengan Rp292,9 triliun.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai P2,08 triliun atau setara dengan Rp598,5 triliun. Target tersebut tumbuh 7% dari realisasi tahun lalu yang mencapai P1,95 triliun atau setara dengan Rp561,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form