APLIKASI PAJAK

Terkait dengan Sengketa Pajak, DJP Pakai Teknologi AI untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 18:26 WIB
Terkait dengan Sengketa Pajak, DJP Pakai Teknologi AI untuk Ini

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memaparkan materi dalam sebuah diskusi, Selasa (9/11/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam memprediksi putusan pengadilan pajak dinilai sangat bemanfaat.

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak (DJP) mulai merintis penggunaan AI dalam memprediksi putusan pengadilan pajak. Hasil dari aplikasi purwarupa tersebut menunjukkan akurasi tinggi hingga 94%.

“Teknologi machine learning dapat diaplikasikan untuk memprediksi putusan pengadilan pajak,” katanya dalam acara sebuah diskusi, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Iwan menerangkan manfaat dari penggunaan AI tidak sebatas pada pemberian prediksi terkait dengan hasil putusan pengadilan pajak. Pasalnya, sistem tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk proses bisnis lainnya.

Salah satunya adalah untuk mendeteksi perilaku wajib pajak saat berperkara di pengadilan. Fitur early system warning pada aplikasi berguna sebagai alat untuk mendeteksi kejanggalan putusan dan kemungkinan hidden action wajib pajak seperti korupsi, kolusi, dan penyuapan.

“Jadi, teknologi ini juga bisa digunakan sebagai alat analisis kinerja hakim dan sebagai alat deteksi inkonsistensi putusan pengadilan dengan kasus sengketa pajak yang mirip. Nanti akan terlihat adanya anomali dalam sistem," terangnya.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Iwan menambahkan manfaat teknologi lainnya adalah memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan. Dengan demikian, DJP dapat menutup potensi terjadinya sengketa pajak pada masa depan. Simak ‘Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakai 3 Strategi Ini’.

“Dengan teknologi juga sebagai cara melakukan perbaikan regulasi pada bidang yang berpotensi menimbulkan sengketa pajak," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan