DITJEN PAJAK

Terima Pesan Pajak yang Mengatasnamakan DJP? Lakukan Langkah Ini Dulu

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 15:10 WIB
Terima Pesan Pajak yang Mengatasnamakan DJP? Lakukan Langkah Ini Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).

Penipuan dengan modus pajak dapat terjadi di tengah masyarakat, terlebih pada periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiel bagi masyarakat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam siaran pers, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Penipuan tidak hanya melalui email, tetapi juga media lain. Penipuan terjadi lewat phising situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi .apk lewat aplikasi (Whatsapp), pengiriman email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan modus lainnya.

Melalui siaran pers tersebut, otoritas pajak juga menjabarkan beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP.

  • Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat pada pajak.go.id/unit-kerja.
  • Jika menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, email tersebut dipastikan bukan dari DJP.
  • Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi .apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi .apk.
  • Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Dwi juga meminta masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. Dwi mengatakan masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP dapat menghubungi salurah pengaduan.

Saluran pengaduan DJP yang dimaksud yakni kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], Twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah