Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga awal Desember 2021 telah mencapai Rp804,2 miliar.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan realisasi tersebut setara 103,72% dari target sejumlah Rp775,4 miliar. Menurutnya, salah satu pendorong penerimaan BBNKB yakni adanya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas mobil ditanggung pemerintah (DTP).
"Faktornya adalah kebijakan pemerintah pusat terkait PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor, di mana pajak mobil baru 0%," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/12/2021).
Sayoga mengatakan insentif PPnBM DTP telah mendorong masyarakat Riau membeli mobil baru. Pada akhirnya, masyarakat juga harus membayar BBNKB untuk melakukan balik nama kendaraan.
Saat ini pemerintah pusat memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.
Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.
Selain insentif PPnBM DTP, Sayoga menambahkan pendorong tercapainya target BBNKB yakni naiknya harga minyak kelapa sawit. Menurutnya, meningkatnya harga komoditas tersebut juga mendorong pembelian mobil baru di Riau.
"Tingginya realisasi BBNKB di Riau disebabkan beberapa faktor. Pertama faktor naiknya harga sawit," ujarnya. (sap)