UU HPP

Terapkan Pajak Karbon, Indonesia Amankan 'Leadership' di Level Global

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 18:00 WIB
Terapkan Pajak Karbon, Indonesia Amankan 'Leadership' di Level Global

Bahan paparan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam raker bersama Komisi XI DPR. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditetapkannya pajak karbon pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memiliki peran penting dalam menjamin posisi Indonesia di level global, khususnya G-20.

Dengan diterapkannya pajak karbon, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, Indonesia memiliki peluang dalam memimpin agenda pembangunan berkelanjutan di level global.

"Itu langkah awal yang strategis bagi Indonesia untuk menunjukkan leadership-nya dalam konteks sustainable growth," ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Dengan menerapkan pajak karbon, Indonesia berperan aktif dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dan tidak hanya menjadi pengikut saja.

"Indonesia benar-benar menjadi pemimpin yang set the term mengenai bagaimana pembangunan yang lebih sustainable di tingkat dunia dan juga di tingkat domestik," ujar Febrio.

Untuk diketahui, pajak karbon akan mulai dikenakan pada 1 April 2022, bersamaan dengan berlakunya ketentuan baru UU PPN yang diubah melalui UU HPP.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Per 1 April 2022, pajak karbon akan mulai diterapkan secara terbatas pada PLTU batu bara. Tarif pajak karbon yang dikenakan hanya sebesar Rp30.000 per ton CO2 ekuivalen.

Pada 2025, perdagangan karbon rencananya akan diterapkan secara penuh melalui bursa karbon dan pajak karbon akan diperluas cakupannya sesuai dengan kesiapan sektor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25