UU HPP

Terapkan Pajak Karbon, Indonesia Amankan 'Leadership' di Level Global

Muhamad Wildan
Selasa, 25 Januari 2022 | 18.00 WIB
Terapkan Pajak Karbon, Indonesia Amankan 'Leadership' di Level Global

Bahan paparan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam raker bersama Komisi XI DPR. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditetapkannya pajak karbon pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memiliki peran penting dalam menjamin posisi Indonesia di level global, khususnya G-20.

Dengan diterapkannya pajak karbon, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, Indonesia memiliki peluang dalam memimpin agenda pembangunan berkelanjutan di level global.

"Itu langkah awal yang strategis bagi Indonesia untuk menunjukkan leadership-nya dalam konteks sustainable growth," ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Dengan menerapkan pajak karbon, Indonesia berperan aktif dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dan tidak hanya menjadi pengikut saja.

"Indonesia benar-benar menjadi pemimpin yang set the term mengenai bagaimana pembangunan yang lebih sustainable di tingkat dunia dan juga di tingkat domestik," ujar Febrio.

Untuk diketahui, pajak karbon akan mulai dikenakan pada 1 April 2022, bersamaan dengan berlakunya ketentuan baru UU PPN yang diubah melalui UU HPP.

Per 1 April 2022, pajak karbon akan mulai diterapkan secara terbatas pada PLTU batu bara. Tarif pajak karbon yang dikenakan hanya sebesar Rp30.000 per ton CO2 ekuivalen.

Pada 2025, perdagangan karbon rencananya akan diterapkan secara penuh melalui bursa karbon dan pajak karbon akan diperluas cakupannya sesuai dengan kesiapan sektor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.