Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc akan berakhir pada bulan ini.
PMK 77/2021 memuat perpanjangan waktu pemberian insentif PPnBM mobil DTP sebesar 100% –dari sebelumnya 50% —pada Juni hingga Agustus 2021. Memasuki September, potongan PPnBM DTP atas mobil berkapasitas 1.500 cc hanya 25%.
“[Insentif ditanggung pemerintah] 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021," bunyi Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Sabtu (6/8/2021).
PMK 77/2021 menyebut perpanjangan insentif PPnBM DTP 100% diberikan untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada sektor otomotif. Pemerintah menilai insentif yang diberikan melalui PMK 31/2021 dinilai belum cukup menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan.
Secara keseluruhan, pemerintah mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100% (Maret—Agustus 2021) dan 25% (September—Desember 2021).
Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, diskon PPnBM sebesar 50% (April—Agustus 2021) dan 25% (September—Desember 2021).
Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, diskon PPnBM sebesar 25% (April—Agustus 2021) dan 12,5% (September—Desember 2021).
Dalam dokumen APBN Kita, pemerintah menyebut insentif PPnBM telah efektif menaikkan penjualan kendaraan bermotor hingga hampir 2 kali lipat di tengah pandemi Covid-19. Simak ‘Dampak Insentif Pajak Mobil Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu’.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat lapangan usaha perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya pada kuartal II/2021 mengalami pertumbuhan 37,88% secara tahunan. Pada kuartal sebelumnya, lapangan usaha ini tercatat minus 5,46%. Simak ‘Soal Dampak Diskon Pajak Mobil, Ini Kata Kepala BPS’.
Sepanjang semester I/2021, pemerintah mencatat realisasi insentif PPnBM mobil DTP telah mencapai Rp930 miliar. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). (kaw)