Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 untuk wajib pajak badan.
DJP menyatakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 PPh badan akan tetap pada 30 April 2023. Walaupun 30 April 2023 jatuh pada hari Minggu, batas waktu pelaporan SPT badan tidak berubah.
"Untuk SPT Tahunan badan, batas waktu penyampaian SPT adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Sehingga, apabila tahun pajak wajib pajak adalah Januari-Desember, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badannya adalah 30 April," bunyi cuitan @kring_pajak, Kamis (6/4/2023).
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-form.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.
Meski demikian, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan melalui fitur e-PSPT di DJP Online.
"Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan," bunyi penjelasan Kring Pajak.
DJP baru-baru ini menambahkan fitur e-PSPT di DJP Online. Wajib pajak pun dapat mengaksesnya untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT.
Perpanjangan pelaporan SPT tahunan memang dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi telat lapor. Namun jika SPT tahunan diketahui kurang bayar, wajib pajak tetap akan menerima sanksi administrasi telat setor. (sap)