PENERIMAAN NEGARA

Tembakau Dominasi Setoran Cukai Per Juni 2018

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Juli 2018 | 08:55 WIB
Tembakau Dominasi Setoran Cukai Per Juni 2018

JAKARTA, DDTCNews - Komoditas tembakau dan turunannya masih menjadi andalan penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hinga pertengahan tahun 2018. Tercatat realisasi setoran cukai menjadi penyumbang utama penerimaan DJBC.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC mengatakan realisasi penerimaan cukai hingga 29 Juni 2018 mencapai Rp50,21 triliun. Setoran cukai tersebut masih didominasi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp47,76 triliun.

"Sisanya, berasal dari penerimaan cukai minuman yang mengandung etil alkohol sebesar Rp 2,37 triliun dan dari etil alkohol sebesar Rp 0,07 triliun," ujarnya, Selasa (3/7).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Nugroho menjelaskan capaian setoran pada semester I 2018 mencapai 32,32% dari target dalam APBN 2018. Adapun target yang dipatok untuk Bea dan Cukai dalam anggaran 2018 mencapai angka Rp155,4 triliun.

Masih besarnya porsi tembakau dalam penerimaan bea dan cukai dinilai Nugroho sebagai tanda masih kurangnya Barang Kena Cukai (BKC) di Indonesia. Untuk ukuran negara-negara ASEAN saja masih tergolong rendah.

Nugroho melanjutkan, rasio penerimaan cukai Indonesia terhadap penerimaan perpajakan memang lebih rendah dibanding negara-negara lainnya, yaitu hanya 11,2%. Sebagai perbandingan, rasio penerimaan cukai Laos terhadap penerimaan perpajakannya mencapai hampir 20%.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

"Hal itu karena barang kena cukai kita hanya satu sampai tiga saja. Sementara sebagian besar negara sudah empat sampai enam," tambah dia. Laos saja, memiliki sembilan jenis barang kena cukai, yaitu alkohol, bir, rokok, parfum, kosmetik, kendaraan bermotor, soft drink, air mineral, dan perlengkapan elektronik," terangnya.

Karena itu, wacana ekstensifikasi BKC terus digaungkan DJBC. Salah satunya menjadikan gula sebagai barang kena cukai, selain plastik yang hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan. DJBC mencatat potensi cukai yang berasal dari plastik bisa mencapai Rp500 miliar jika diberlakukan tahun ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT