Pamflet pemeliharaan Kring Pajak yang diunggah DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan Kring Pajak melalui saluran telepon dan live chat tidak dapat diakses pada siang hingga sore hari ini, Senin (6/2/2023).
DJP menyatakan sedang melakukan pemeliharaan jaringan terhadap layanan Kring Pajak melalui saluran telepon dan live chat. Pemeliharaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberian informasi perpajakan kepada wajib pajak.
"Sehubungan dengan pemeliharaan aplikasi contact center, layanan telepon 1500200 dan live chat tidak tersedia pada Senin, 6 Februari 2023 pukul 12.00-16.00 WIB," bunyi cuitan @kring_pajak, Senin (6/2/2023).
Pemeliharaan jaringan terhadap layanan Kring Pajak melalui saluran telepon dan live chat baru akan dimulai pada siang nanti sehingga wajib pajak masih dapat memanfaatkannya pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Selama proses pemeliharaan jaringan berlangsung, DJP menyatakan wajib pajak dapat mencari informasi soal perpajakan melalui saluran Kring Pajak lainnya. Saluran yang tersedia yakni akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected].
Layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan melalui telepon dan situs DJP Online. Apalagi, pada periode pelaporan SPT Tahunan seperti saat ini.
Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya," bunyi pamflet yang diunggah DJP. (sap)