PELAYANAN PAJAK

Telepon dan Live Chat Kring Pajak Tak Bisa Diakses Sementara Siang Ini

Dian Kurniati | Senin, 06 Februari 2023 | 09:00 WIB
Telepon dan Live Chat Kring Pajak Tak Bisa Diakses Sementara Siang Ini

Pamflet pemeliharaan Kring Pajak yang diunggah DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan Kring Pajak melalui saluran telepon dan live chat tidak dapat diakses pada siang hingga sore hari ini, Senin (6/2/2023).

DJP menyatakan sedang melakukan pemeliharaan jaringan terhadap layanan Kring Pajak melalui saluran telepon dan live chat. Pemeliharaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberian informasi perpajakan kepada wajib pajak.

"Sehubungan dengan pemeliharaan aplikasi contact center, layanan telepon 1500200 dan live chat tidak tersedia pada Senin, 6 Februari 2023 pukul 12.00-16.00 WIB," bunyi cuitan @kring_pajak, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Pemeliharaan jaringan terhadap layanan Kring Pajak melalui saluran telepon dan live chat baru akan dimulai pada siang nanti sehingga wajib pajak masih dapat memanfaatkannya pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Selama proses pemeliharaan jaringan berlangsung, DJP menyatakan wajib pajak dapat mencari informasi soal perpajakan melalui saluran Kring Pajak lainnya. Saluran yang tersedia yakni akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected].

Layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan melalui telepon dan situs DJP Online. Apalagi, pada periode pelaporan SPT Tahunan seperti saat ini.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya," bunyi pamflet yang diunggah DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN