PELAYANAN PAJAK
Telepon dan Live Chat Kring Pajak Tak Bisa Diakses Sementara Siang Ini
Dian Kurniati | Senin, 06 Februari 2023 | 09:00 WIB
Telepon dan Live Chat Kring Pajak Tak Bisa Diakses Sementara Siang Ini

Pamflet pemeliharaan Kring Pajak yang diunggah DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan Kring Pajak melalui saluran telepon dan live chat tidak dapat diakses pada siang hingga sore hari ini, Senin (6/2/2023).

DJP menyatakan sedang melakukan pemeliharaan jaringan terhadap layanan Kring Pajak melalui saluran telepon dan live chat. Pemeliharaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberian informasi perpajakan kepada wajib pajak.

"Sehubungan dengan pemeliharaan aplikasi contact center, layanan telepon 1500200 dan live chat tidak tersedia pada Senin, 6 Februari 2023 pukul 12.00-16.00 WIB," bunyi cuitan @kring_pajak, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Datang ke KPP Masih Perlu Daftar Antrean Online? DJP Jelaskan Ini

Pemeliharaan jaringan terhadap layanan Kring Pajak melalui saluran telepon dan live chat baru akan dimulai pada siang nanti sehingga wajib pajak masih dapat memanfaatkannya pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Selama proses pemeliharaan jaringan berlangsung, DJP menyatakan wajib pajak dapat mencari informasi soal perpajakan melalui saluran Kring Pajak lainnya. Saluran yang tersedia yakni akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected].

Layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan melalui telepon dan situs DJP Online. Apalagi, pada periode pelaporan SPT Tahunan seperti saat ini.

Baca Juga:
Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini

Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya," bunyi pamflet yang diunggah DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:39 WIB LAYANAN PAJAK Datang ke KPP Masih Perlu Daftar Antrean Online? DJP Jelaskan Ini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?