Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang terlambat tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu pembayaran denda terlebih dahulu.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, meminta wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas akhir yang sudah ditentukan. Adapun sanksi administrasi berupa denda dibayarkan setelah surat tagihan pajak (STP) diterbitkan DJP.
“Silakan dilaporkan terlebih dahulu SPT-nya ya. Untuk denda keterlambatan pelaporan akan diterbitkan STP oleh KPP terdaftarnya,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, dikutip pada Selasa (2/5/2023).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.
“Silakan dikonfirmasi terkait STP-nya ke KPP terdaftar. Kontak KPP dapat dilihat di https://pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas akan mendata wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan. DJP akan mengirimkan STP terhadap wajib pajak tersebut.
“Buat teman-teman wajib pajak yang belum memasukan SPT Tahunan, memang ada konsekuensinya. Untuk teman-teman yang belum menyampaikan [SPT Tahunan], akan ada STP-nya yang menagih sanksi administrasinya," kata Dwi. (kaw)