PENANAMAN MODAL

Teken MoU, Kemenkop UKM dan BKPM Bakal Tukar Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 17:02 WIB
Teken MoU, Kemenkop UKM dan BKPM Bakal Tukar Data

Ilustrasi. Perajin menata alat musik hajir yang ia produksi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjalin kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memperluas jangkauan bisnis pelaku UMKM serta koperasi.

Kerja sama ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman (MoU) antara Menkop UKM Teten Masduki dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Kedua institusi tersebut akan saling bertukar data untuk mengembangkan UMKM dan koperasi. Selain itu, akan ada sinergitas program dan kebijakan.

"Kami menyediakan data dan informasi terkait profil pelaku UMKM serta koperasi yang potensial untuk dapat bermitra dengan penanam modal," kata Teten Masduki dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Teten menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi tiga kegiatan. Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, memfasilitasi UMKM dan koperasi untuk melakukan kemitraan dengan investor asing dan domestik. Ketiga, peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan koperasi.

Dia melanjutkan sinergi Kemenkop UKM dan BKPM juga meliputi proses konsultasi dan pendampingan bagi UMKM dan koperasi yang akan menjalin kemitraan dengan investor asing dan dalam negeri. Konsultasi dan pendampingan ini menjadi penting ketika UMKM berurusan dengan aspek pembiayaan, legalitas usaha, dan penggunaan teknologi.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan dengan kerja sama ini, BKPM akan melakukan program untuk mendukung UMKM dan koperasi.

Baca Juga:
Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

BKPM, sambungnya, akan menyediakan data dan informasi profil penanaman modal asing dan domestik skala besar kepada Kemenkop UKM. BKPM juga akan menyediakan data statistik perizinan usaha pada sektor UMKM yang diterbitkan melalui sistem sistem Online Single Submission (OSS).

MoU ini mengatur kegiatan fasilitasi kemitraan antara investor asing dan investor domestik skala besar dengan pelaku UMKM. Fasilitasi tersebut mencakup kegiatan matchmaking seperti penyelenggaraan seminar, market sounding, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi/delegasi instansi pemerintah negara, perusahaan asing maupun UMKM.

"Sekarang, setiap investor yang masuk ke Indonesia, wajib hukumnya melakukan kemitraan dengan pengusaha nasional atau UMKM lokal setempat. Tidak bisa ditawar lagi itu. Jadi setiap investasi yang masuk pada sebuah daerah tidak hanya harus menaikkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga harus bisa menumbuhkan pengusaha yang baru," jelas Bahlil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 13:13 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Rabu, 17 April 2024 | 08:05 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan