PENANAMAN MODAL

Teken MoU, Kemenkop UKM dan BKPM Bakal Tukar Data

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 September 2020 | 17.02 WIB
Teken MoU, Kemenkop UKM dan BKPM Bakal Tukar Data

Ilustrasi. Perajin menata alat musik hajir yang ia produksi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjalin kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memperluas jangkauan bisnis pelaku UMKM serta koperasi.

Kerja sama ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman (MoU) antara Menkop UKM Teten Masduki dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Kedua institusi tersebut akan saling bertukar data untuk mengembangkan UMKM dan koperasi. Selain itu, akan ada sinergitas program dan kebijakan.

"Kami menyediakan data dan informasi terkait profil pelaku UMKM serta koperasi yang potensial untuk dapat bermitra dengan penanam modal," kata Teten Masduki dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2020).

Teten menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi tiga kegiatan. Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, memfasilitasi UMKM dan koperasi untuk melakukan kemitraan dengan investor asing dan domestik. Ketiga, peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan koperasi.

Dia melanjutkan sinergi Kemenkop UKM dan BKPM juga meliputi proses konsultasi dan pendampingan bagi UMKM dan koperasi yang akan menjalin kemitraan dengan investor asing dan dalam negeri. Konsultasi dan pendampingan ini menjadi penting ketika UMKM berurusan dengan aspek pembiayaan, legalitas usaha, dan penggunaan teknologi.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan dengan kerja sama ini, BKPM akan melakukan program untuk mendukung UMKM dan koperasi.

BKPM, sambungnya, akan menyediakan data dan informasi profil penanaman modal asing dan domestik skala besar kepada Kemenkop UKM. BKPM juga akan menyediakan data statistik perizinan usaha pada sektor UMKM yang diterbitkan melalui sistem sistem Online Single Submission (OSS).

MoU ini mengatur kegiatan fasilitasi kemitraan antara investor asing dan investor domestik skala besar dengan pelaku UMKM. Fasilitasi tersebut mencakup kegiatan matchmaking seperti penyelenggaraan seminar, market sounding, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi/delegasi instansi pemerintah negara, perusahaan asing maupun UMKM.

"Sekarang, setiap investor yang masuk ke Indonesia, wajib hukumnya melakukan kemitraan dengan pengusaha nasional atau UMKM lokal setempat. Tidak bisa ditawar lagi itu. Jadi setiap investasi yang masuk pada sebuah daerah tidak hanya harus menaikkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga harus bisa menumbuhkan pengusaha yang baru," jelas Bahlil. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.