Ilustrasi. Perajin menyelesaikan penenunan kain dengan alat tenun bukan mesin (ATBM) di kelompok tenun Mantar Berseri Desa Mantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (31/10/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian kembali mengusulkan produk pakaian jadi dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), menyusul produk kain dan karpet.
Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pengenaan BMTP bakal mengurangi impor pakaian jadi yang kini membanjiri pasar. Menurutnya, usulan ini juga pernah disampaikan sebagai salah satu strategi melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal.
"Namun, kementerian/lembaga terkait masih menolak usulan tersebut," katanya, dikutip pada Sabtu (2/11/2024).
Febri mengatakan kinerja sektor manufaktur, termasuk tekstil, sedang mengalami penurunan seiring dengan peningkatan barang impor. Menurutnya, kondisi ini salah satunya dipicu oleh penerbitan Permendag 8/2024 yang menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kemenperin untuk produk pakaian jadi.
Dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, 458 komoditas atau 88,42% merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri. Permendag 8/2024 pun dinilai tidak sejalan dengan upaya melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil.
Dia menyebut penurunan kinerja manufaktur ini juga tecermin dari Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 yang kembali berada di level kontraksi, yaitu 49,2.
"Sektor industri benar-benar membutuhkan perlindungan pada pasar produk jadi atau produk hilir sehingga perlu segera ada tindakan nyata agar industri manufaktur bisa bertahan," ujarnya.
Sebelumnya, melalui PMK 48/2024, pemerintah kembali mengenakan BMTP atas impor kain. Pemerintah telah mengenakan BMTP atas impor kain mulai 27 Mei 2020 hingga 8 November 2022 melalui PMK 55/2020 s.t.d.d PMK 78/2021.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pengenaan BMTP tersebut masih diperlukan. BMTP atas impor kain ini dikenakan selama 3 tahun.
Sementara itu, PMK 49/2024 mengatur perpanjangan pengenaan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Sebelumnya, kebijakan ini diatur dalam PMK 10/2021 s.t.d.d PMK 74/2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan KPPI, juga selama 3 tahun. (sap)