KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tekan Harga Minyak Goreng, BPDPKS Ditugasi Tutup Selisih Harga dan PPN

Muhamad Wildan
Rabu, 05 Januari 2022 | 17.00 WIB
Tekan Harga Minyak Goreng, BPDPKS Ditugasi Tutup Selisih Harga dan PPN

Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan dagangannya di Pasar Malaka, Rorotan, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengaku sudah memiliki dana yang cukup untuk menutup selisih harga sekaligus PPN atas minyak goreng.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan dana senilai Rp3,6 triliun sudah disiapkan untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan Kementerian Perdagangan dan PPN.

"Perlu diinformasikan ketersediaan dana BPDPKS untuk bisa mendanai program tadi bisa dilakukan sampai 6 bulan ini," ujar Eddy, Rabu (5/1/2022).

Pemerintah sendiri telah menetapkan HET minyak goreng adalah sebesar Rp14.000 per liter dengan volume minyak goreng yang diproduksi sebanyak 1,2 miliar liter.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menggandeng 5 industri untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng dengan kemasan sederhana di tengah masyarakat.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan produksi minyak goreng oleh 5 industri tersebut akan dimulai selambat-lambatnya pada pekan depan.

Ke depannya, secara bertahap akan ada lebih dari 70 industri produsen minyak goreng dan 225 packer yang digandeng oleh pemerintah untuk mendukung penyediaan minyak goreng.

"Mudah-mudahan ini dapat memberikan harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat dan memberikan nilai aman kepada masyarakat," ujar Lutfi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.