KEBIJAKAN PEMERINTAH

T&C di e-Commerce Tak Perlu Dikenai Bea Meterai, Ini Kata Akademisi

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juni 2022 | 12:00 WIB
T&C di e-Commerce Tak Perlu Dikenai Bea Meterai, Ini Kata Akademisi

Peneliti dari UI Tax Center Haula Rosdiana saat memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Peneliti dari UI Tax Center Haula Rosdiana menilai pengenaan bea meterai terhadap dokumen terms and condition (T&C) pada platform e-commerce belum perlu untuk dilakukan.

Menurut Haula, pengenaan bea meterai atas dokumen T&C berpotensi menambah biaya bagi platform dan mendorong terjadinya shifting beban pajak dari platform ke konsumen.

"Bea meterai itu adalah pajak tidak langsung, maka ketika itu pajak tidak langsung pasti bisa shifting burden. Ini implikasinya kalau T&C dijadikan objek bea meterai, baru download 1 aplikasi kok sudah mau dikenakan," katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Di beberapa negara yang mengenakan bea meterai atau stamp duty atas dokumen keperdataan, lanjut Haula, pengenaan bea meterai baru dilakukan ketika terdapat nilai uang sebagai underlying dari suatu dokumen.

Dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, ia juga menilai pengenaan bea meterai itu dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi platform e-commerce dan pengguna.

Menurut Haula, terdapat 3 kebijakan yang bisa dipertimbangkan pemerintah dalam hal T&C dikenaikan bea meterai. Pertama, pemerintah dapat mengenakan bea meterai atas dokumen T&C yang berkaitan dengan uang senilai Rp5 juta atau lebih.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kedua, pemerintah dapat menunda pengenaan bea meterai atas T&C. Bea meterai atas dokumen T&C baru dikenakan ketika dokumen tersebut diajukan sebagai bukti di pengadilan.

Ketiga, pemerintah dapat mengenakan bea meterai dengan tarif lebih rendah, yaitu Rp0. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meterai.

"Dokumen ... dapat dikenai bea meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan," bunyi Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT