UMN AL-WASHLIYAH MEDAN

Tax Center UMN Al-Washliyah Gelar Dialog Penggunaan NIK sebagai NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 07:00 WIB
Tax Center UMN Al-Washliyah Gelar Dialog Penggunaan NIK sebagai NPWP

Dialog publik bertajuk NIK Menjadi NPWP dan Dampaknya terhadap Kewajiban Perpajakan pada Rabu (7/12/2022).

MEDAN, DDTCNews – Tax Center Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah Medan bersama Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I menggelar dialog publik bertajuk NIK Menjadi NPWP dan Dampaknya terhadap Kewajiban Perpajakan pada Rabu (7/12/2022).

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Musthafa Kemal Nasution mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah diatur lebih lanjut dalam PMK 112/2022.

“NIK menjadi NPWP akan berlaku secara efektif mulai 2024. Namun, wajib pajak sudah bisa melakukan validasi perubahan mulai saat ini. Perubahan ini diharapkan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat seluruh pemilik NIK otomatis menjadi wajib pajak. Pasalnya, untuk menjadi wajib pajak, ada pemenuhan syarat objektif dan subjektif sesuai dengan peraturan perpajakan.

Pada saat ini, DJP juga terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mempermudah proses integrasi data. Dengan demikian, ada data riil tentang jumlah wajib pajak di Indonesia untuk mempermudah pengawasan kepatuhan.

Selain Musthafa sebagai narasumber, acara ini juga dihadiri Wakil Rektor II UMN Al-Washliyah Ridwanto, Wakil Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi Alistraja D. Silalahi, Koordinator Bidang Publikasi dan Kerja Sama DPW PERTAPSI Sumut Indra Efendi Rangkuti, para dosen, perwakilan BPPRD Sumut, perwakilan Pemkab Deli Serdang, serta mahasiswa.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Ridwanto berharap kegiatan dialog publik ini dapat mendukung kerja sama antara Tax Center UMN Al-Washliyah dan Kanwil DJP Sumut I untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan hak dan kewajiban perpajakan.

“Terutama menyangkut tentang perubahan NIK menjadi NPWP yang merupakan amanat dari UU HPP,” katanya.

Indra mengatakan dialog publik ini menjadi bukti peran tax center dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan perubahan peraturan dan kebijakan di bidang perpajakan. Kegiatan ini diharapkan memberi informasi dan pengetahuan yang jelas kepada masyarakat.

“Terkait perubahan NIK menjadi NPWP serta implikasinya bagi kewajiban perpajakan kepada masyarakat, khususnya sivitas akademika UMN Al-Washliyah Medan,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya