PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Gairahkan Sektor Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 16:13 WIB
 Tax Amnesty Gairahkan Sektor Pariwisata

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo mengusulkan sektor pariwisata menjadi salah satu pilihan investasi yang siap menampung dana repatriasi dari wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, pasalnya saat ini pemerintah tengah menggarap 10 destinasi wisata baru.

Presiden mengatakan dana tax amnesty sebaiknya segera diinvestasikan langsung, jangan sampai mengendap terlalu lama pada instrumen keuangan. Presiden akan menggelar promosi besar-besaran guna menarik minat investasi pada proyek pariwisata.

“Danau Toba sudah ada sejak lama, tapi kurang diperhatikan infrastruktur dan bandaranya. Sekarang sudah dimulai penggarapannya. Dulu di Silangit tidak ada pesawat yang terbang ke sana, lalu saya perintahkan Garuda untuk terbang,” tutur Presiden saat mengisi acara sosialisasi tax amnesty kemarin, Senin (1/8) di Kemayoran, Jakarta.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Semenjak itu maskapai penerbangan lainnya mengikuti jejak Garuda dengan membuka rute penerbangan ke Silangit, Danau Toba. Hingga saat ini, dalam sehari sudah ada 5 pesawat yang terbang ke Silangit. Garuda sendiri melayani penerbangan ke Silangit sebanyak 3 kali dalam seminggu.

Presiden mengaku sudah menyiapkan lahan untuk membangun infrastruktur di beberapa area destinasi wisata lainnya seperti Tanjung Kelayang, Mandalika, Wakatobi, Morotai, Komodo, Kepulauan Seribu, Borobudur, Bromo Tengger dan Tanjung Lesung.

Sebelumnya, beberapa tahun lalu pemerintah sempat menetapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah Tanjung Lesung, namun kawasan tersebut sepi peminat investor lantaran tidak didukung pembangunan infrastruktur yang memadai.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Presiden mengimbau calon investor dari pihak swasta harus kooperatif dengan pemerintah. Baik investor maupun pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, keduanya harus bersinergi membangun kebutuhan pengembangan pariwisata.

Di samping itu, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Presiden juga meminta wajib pajak untuk mendeklarasikan hartanya agar bisa bermanfaat bagi rakyat, bangsa, dan negara.

“Saya mengingatkan, kita hidup di Indonesia, kita makan di Indonesia, kita bertempat tinggal di Indonesia, kita mencari rezeki dengan kemudahan-kemudahan yang ada juga di Indonesia. Dibawa ke sini pun juga tidak berkurang serupiah pun uang-uang itu,” pungkasnya.

Menurut Jokowi, peluang investasi yang ada di Indonesia jauh lebih menguntungkan bandingkan dengan yang ada di luar Indonesia. "Di tempat kita peluang itu lebih baik dengan return yang lebih baik kalau itu diinvestasikan. Saya yakin itu. Bandingkan saja di tempat lain, berapa sih return-nya?" pungkas Presiden. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini