UNIVERSITAS MERCU BUANA

Tax Amnesty & Dampaknya pada Standar Akuntansi

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 13:48 WIB
Tax Amnesty & Dampaknya pada Standar Akuntansi

Sejumlah narasumber seminar nasional ini bertajuk "Dampak Tax Amnesty Terhadap Pelaporan Keuangan sesuai dengan PSAK 70 di Universitas Mercubuana, Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Program pengampunan pajak (tax amnesty) masih menjadi agenda diskusi di beberapa seminar nasional yang diadakan di kampus-kampus. Jumat (28/10) lalu, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mercubuana bekerja sama dengan kompartemen Akuntan Pendidik (AKPd) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menghadirkan sederet pakar akuntansi dan pajak.

Seminar nasional ini bertajuk "Dampak Tax Amnesty Terhadap Pelaporan Keuangan sesuai dengan PSAK 70," dan dibagi ke dalam dua sesi. Ada pun pakar yang menjadi pembicara ke dalam dua sesi tersebut di antaranya, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol, Managing Partner DDTC Darussalam, dan anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI Ersa Tri Wahyuni.

Menurut Ersa Tri Wahyuni, program tax amnesty memberikan sejumlah dampak tertentu pada laporan keuangan suatu entitas. Dalam rangka mendukung tax amnesty DSAK IAI menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 bagi yang ingin berpartisipasi dalam program tersebut.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

"Kami berikan dua opsi untuk memilih metode perlakuan terbaik yang dapat menghasilkan informasi andal terkait pelaporan aset dan liabilitas," katanya di Jakarta.

Lebih lanjut, Ersa mengatakan jika partisipan tax amnesty ingin mengungkapkan harta yang diperlakukan berbeda dengan standar yang berlaku umum, dapat menggunakan opsi ke dua (PSAK 70) dan mengikuti ketentuan yang terutang pada pasal 10 sampai pasal 23.

Dalam acara yang sama, Darussalam memaparkan tax amnesty dari perspektif konstitusional. Isu pelanggaran konstitusi yang ditimbulkan oleh undang-undang tax amnesty akan diuji materi soal keadilannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

"Kondisi adil merupakan sesuatu yang sulit diterapkan dalam pemungutan pajak. Jarang suatu kebijakan pajak bersifat the best policy, yang tersedia pilihannya adalah the second best policy," ungkapnya di Jakarta.

Darussalam mencoba memberikan komparasi program yang sama dengan mengambil studi kasusdi negara Jerman. MK Jerman menyatakan perlakuan yang berbeda antara wajib pajak yang tidak patuh dan wajib pajak patuh dapat dijustifikasi oleh tujuan dan maksud dari peraturan perundang-undangan tax amnesty.

"Yaitu sebagai jembatan menuju kepatuhan dan demi peningkatan penerimaan negara," tutupnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara