KPP PRATAMA MAROS

Tatap Muka dengan Nasabah Prioritas, KPP Jelaskan Sederet Manfaat PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 13:30 WIB
Tatap Muka dengan Nasabah Prioritas, KPP Jelaskan Sederet Manfaat PPS

Ilustrasi.

MAROS, DDTCNews - KPP Pratama Maros mengundang sejumlah nasabah prioritas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Maros untuk mengikuti Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 10 Juni 2022.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros Meylana mengimbau para wajib pajak untuk segera mengikuti PPS apabila mempunyai harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan. Dia menjelaskan masa pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.

“Bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Maros bisa konsultasi dengan mengirimkan pesan Whatsapp di nomor 082195421226 atau di nomor 082195421227,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Meylana menjelaskan wajib pajak yang mengikuti PPS akan memperoleh beberapa manfaat. Pertama, wajib pajak tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Kedua, tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Ketiga, data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Sebagai informasi, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

PPS diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara itu, pelaksanaan PPS diatur dalam PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus