UU CIPTA KERJA

Tarik Investasi Asing, Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Soal SWF

Dian Kurniati | Rabu, 02 Desember 2020 | 15:47 WIB
Tarik Investasi Asing, Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Soal SWF

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan berbagai aturan teknis untuk menjalankan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia sebagaimana telah tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan Indonesia akan mengikuti jejak negara yang telah lebih dahulu membentuk SWF dalam menarik investasi asing di antaranya seperti Norwegia, Malaysia, hingga Rusia.

"Kami belajar dari banyak soal SWF. Meski pada akhirnya tidak semuanya applicable di Indonesia, tapi kami juga banyak mengambil yang baik-baik dari sana," katanya dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Isa menyatakan Norwegia saat ini memiliki Norwegian Oil Fund yang menjadi SWF nomor 1 di dunia. Dana kelolaannya mencapai US$1,09 triliun dengan fokus menggarap perusahaan publik berjangka panjang.

Malaysia memiliki Khazanah Nasional yang memiliki dana kelolaan mencapai US$43 miliar atau setara dengan Rp609,3 triliun. SWF Malaysia berfokus mendorong perkembangan sektor-sektor strategis, sekaligus meningkatkan daya saing nasional.

Rusia memiliki Russian Direct Investment Fund dengan dana kelolaan US$10 miliar atau setara dengan Rp141,7 triliun. Lembaga itu bertugas menggandeng co-investment partners, dan kini tercatat telah menarik investasi asing senilai US$40 miliar.

Baca Juga:
Kemenkeu Klaim Visi Misi Prabowo Jadi Acuan Penyusunan KEM-PPKF 2025

Isa meyakini Indonesia berpeluang menarik banyak investasi asing melalui SWF. "Untuk itu, kami ingin menciptakan satu SWF, yaitu Lembaga Pengelola Investasi yang berkelas dunia, berstandar internasional," ujarnya.

Pemerintah saat ini tengah merancang tiga aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) agar LPI dapat segera berjalan. Rancangan PP mengenai modal LPI dan tentang tata kelola LPI telah rampung, dan kini sedang diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Untuk RPP mengenai perlakuan perpajakan LPI, lanjut Isa, masih digodok. Namun, ia memastikan ketentuan perlakuan perpajakan pada LPI akan menguntungkan bagi negara, sekaligus menarik bagi investor asing.

"Ini sedang di-develop, dan tentunya RPP perpajakan ini akan dinamis. Kami akan terus memantau appetite dari investor, kebutuhan dari kita sendiri, dan mencari perlakuan perpajakan yang paling optimal," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN