SINGAPURA
Tarif PPN Naik Tahun Depan, Otoritas Ini Tambah Anggaran Bansos
Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 18:30 WIB
Tarif PPN Naik Tahun Depan, Otoritas Ini Tambah Anggaran Bansos

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura bakal menambah alokasi bantuan sosial untuk menahan dampak rencana kenaikan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN mulai 1 Januari 2023.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan pemerintah akan menaikkan alokasi anggaran bansos dari SG$6,6 miliar menjadi SG$8 miliar. Detail alokasi anggaran bansos tersebut akan dituangkan dalam APBN 2023.

"Pemerintah akan membantu semua warga menyesuaikan diri dengan kenaikan GST, terutama yang kurang mampu," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat

Wong menuturkan pemerintah berkomitmen menyediakan paket bantuan yang bisa menahan dampak kenaikan PPN untuk sebagian besar rumah tangga Singapura setidaknya selama 5 tahun dan 10 tahun untuk rumah tangga berpenghasilan rendah.

Menurutnya, tambahan alokasi bansos akan membantu masyarakat di tengah kenaikan tarif GST dan risiko kenaikan inflasi.

Pemerintah resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 7% menjadi 9% dalam pidato APBN 2022. Kenaikan tarif PPN dilakukan masing-masing sebesar 1 poin persen setiap tahun, yaitu pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android

Wong mengeklaim rencana kenaikan PPN telah dipertimbangkan secara hati-hati, terutama mengenai dampaknya terhadap pemulihan pandemi dan prospek inflasi pada masa depan.

Dia menambahkan kenaikan tarif PPN dilakukan demi menutup kebutuhan dana perawatan kesehatan yang terus meningkat, terutama bagi kelompok lanjut usia. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk berinvestasi lebih besar dalam mengejar ekonomi hijau.

Pemerintah memperkirakan kenaikan PPN akan menambah pendapatan negara sekitar sekitar SG$3,2 miliar atau sekitar Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap PDB.

Baca Juga:
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Selain menaikkan tarif PPN, Wong juga mengumumkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Inilah cara pemerintah yang bertanggung jawab. Kami merencanakan dan berupaya memenuhi kebutuhan masa depan kita dengan cara yang berkelanjutan," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai