SINGAPURA

Tarif PPN Naik Tahun Depan, Otoritas Ini Tambah Anggaran Bansos

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 18:30 WIB
Tarif PPN Naik Tahun Depan, Otoritas Ini Tambah Anggaran Bansos

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura bakal menambah alokasi bantuan sosial untuk menahan dampak rencana kenaikan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN mulai 1 Januari 2023.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan pemerintah akan menaikkan alokasi anggaran bansos dari SG$6,6 miliar menjadi SG$8 miliar. Detail alokasi anggaran bansos tersebut akan dituangkan dalam APBN 2023.

"Pemerintah akan membantu semua warga menyesuaikan diri dengan kenaikan GST, terutama yang kurang mampu," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Wong menuturkan pemerintah berkomitmen menyediakan paket bantuan yang bisa menahan dampak kenaikan PPN untuk sebagian besar rumah tangga Singapura setidaknya selama 5 tahun dan 10 tahun untuk rumah tangga berpenghasilan rendah.

Menurutnya, tambahan alokasi bansos akan membantu masyarakat di tengah kenaikan tarif GST dan risiko kenaikan inflasi.

Pemerintah resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 7% menjadi 9% dalam pidato APBN 2022. Kenaikan tarif PPN dilakukan masing-masing sebesar 1 poin persen setiap tahun, yaitu pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Wong mengeklaim rencana kenaikan PPN telah dipertimbangkan secara hati-hati, terutama mengenai dampaknya terhadap pemulihan pandemi dan prospek inflasi pada masa depan.

Dia menambahkan kenaikan tarif PPN dilakukan demi menutup kebutuhan dana perawatan kesehatan yang terus meningkat, terutama bagi kelompok lanjut usia. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk berinvestasi lebih besar dalam mengejar ekonomi hijau.

Pemerintah memperkirakan kenaikan PPN akan menambah pendapatan negara sekitar sekitar SG$3,2 miliar atau sekitar Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap PDB.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Selain menaikkan tarif PPN, Wong juga mengumumkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Inilah cara pemerintah yang bertanggung jawab. Kami merencanakan dan berupaya memenuhi kebutuhan masa depan kita dengan cara yang berkelanjutan," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT