UU HPP

Tarif PPN Naik Bertahap, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:36 WIB
Tarif PPN Naik Bertahap, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi video, Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyepakati kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap dari saat ini sebesar 10%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian, tarif kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Menurut dia, kenaikan tarif dibuat bertahap untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

“Karena kami ingin menjaga momentum pemulihan ekonomi sehingga [kenaikan] tarifnya bertahap,” katanya melalui konferensi video, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sri Mulyani mengatakan pemerintah awalnya mengusulkan tarif PPN naik langsung ke level 12%. Meski demikian, setelah mendengar dan petimbangkan pandangan masyarakat, DPR dan pemerintah akhirnya bersepakat menaikkan tarif secara bertahap.

Meskipun mengalami kenaikan, pemerintah menilai tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara negara di dunia. Tarif rata-rata PPN secara global, sambungnya, tercatat sebesar 15,4%.

UU HPP juga menghapus rencana pengenaan PPN multitarif. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif umum sebesar 12%, tarif paling rendah 5%, dan tarif paling tinggi sebesar 25%.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

UU HPP juga mengatur penerapan tarif PPN final untuk mengatur kemudahan dalam pemungutan PPN kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Tarif final yang direncanakan misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Menurut Sri Mulyani, pengenaan PPN final mirip dengan skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dengan pengaturan cukup melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ini yang merupakan fleksibilitas sehingga menempatkan Indonesia selalu dalam posisi yang bisa menjaga kompetitifnya dan kompabilitasnya dengan negara lain," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT