Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022)
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% telah menambah penerimaan negara pada tahun ini.
Suryo menjelaskan dampak dari kebijakan kenaikan tarif PPN mulai terlihat pada penerimaan pajak pada bulan lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut telah menambah penerimaan sekitar Rp4,2 triliun pada Mei 2022.
"Dalam tahun berjalan ini, dapat kami laporkan untuk bulan Mei, tambahan penerimaannya sekitar Rp4 triliun dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022).
Suryo menuturkan kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu mengatur tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan naik kembali menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Dia menjelaskan kenaikan tarif PPN bertujuan menciptakan keadilan dan meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.
Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp554,38 triliun. Hingga April 2022, realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp192,12 triliun atau 34,65% dari target.
Tidak hanya PPN, ruang lingkup UU HPP juga mencakup isu lain seperti ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), serta program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon dan lain sebagainya.
Menurut Suryo, kebijakan tentang PPh dan PPS akan langsung berdampak pada penerimaan pajak tahun ini. Namun khusus KUP, dampaknya tidak akan dirasakan secara langsung terhadap kinerja penerimaan pajak.
"Namun, di sisi lain, dampak yang kami harapkan ialah peningkatan jumlah wajib pajak dan setoran pajak secara gradual ke depan," ujarnya. (rig)