PENERIMAAN PAJAK

Tarif PPN Jadi 11 Persen, DJP Beberkan Realisasi Penerimaannya

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juni 2022 | 11:30 WIB
Tarif PPN Jadi 11 Persen, DJP Beberkan Realisasi Penerimaannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% telah menambah penerimaan negara pada tahun ini.

Suryo menjelaskan dampak dari kebijakan kenaikan tarif PPN mulai terlihat pada penerimaan pajak pada bulan lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut telah menambah penerimaan sekitar Rp4,2 triliun pada Mei 2022.

"Dalam tahun berjalan ini, dapat kami laporkan untuk bulan Mei, tambahan penerimaannya sekitar Rp4 triliun dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Suryo menuturkan kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu mengatur tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan naik kembali menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Dia menjelaskan kenaikan tarif PPN bertujuan menciptakan keadilan dan meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp554,38 triliun. Hingga April 2022, realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp192,12 triliun atau 34,65% dari target.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Tidak hanya PPN, ruang lingkup UU HPP juga mencakup isu lain seperti ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), serta program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon dan lain sebagainya.

Menurut Suryo, kebijakan tentang PPh dan PPS akan langsung berdampak pada penerimaan pajak tahun ini. Namun khusus KUP, dampaknya tidak akan dirasakan secara langsung terhadap kinerja penerimaan pajak.

"Namun, di sisi lain, dampak yang kami harapkan ialah peningkatan jumlah wajib pajak dan setoran pajak secara gradual ke depan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M