KOTA PADANG

Tarif Pajak Hiburan di Padang Turun dari 75 Persen ke 50 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Februari 2024 | 13:30 WIB
Tarif Pajak Hiburan di Padang Turun dari 75 Persen ke 50 Persen

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat menurunkan tarif pajak atas jasa hiburan tertentu dari yang awalnya 75% menjadi sebesar 50%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan penurunan tarif pajak tersebut berlaku atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.

"Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40% sampai 75%, di Kota Padang masih direntangan itu," ujar Yosefriawan, dikutip Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Walau tarif pajak atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diturunkan, tarif pajak atas jasa hiburan pada mandi uap/spa justru naik dari 35% menjadi 50%.

Tarif tersebut termuat dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disepakati oleh pemkot bersama DPRD dan mencabut perda sebelumnya yakni Perda 4/2011.

Untuk diketahui, tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40% hingga 75% diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Meski batas bawah dan batas atas dari tarif PBJT jasa hiburan tertentu telah ditetapkan dalam undang-undang, Kemendagri melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ memberikan ruang kepada pemda untuk memberikan keringanan PBJT.

Kepala daerah didorong untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi surat edaran tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS