SPANYOL

Tarif Listrik Makin Mahal, Pemerintah Perpanjang Pengurangan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 19:00 WIB
Tarif Listrik Makin Mahal, Pemerintah Perpanjang Pengurangan Pajak

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol mengumumkan perpanjangan kebijakan pengurangan tarif pajak atas listrik sampai 1 Mei 2022. Menteri Keuangan Maria Jesus Montero menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan ongkos sumber listrik dan gas di kawasan Eropa saat ini.

"Kami akan memperpanjang pengurangan pajak atas tagihan listrik selama 4 bulan pertama tahun depan. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk menyesuaikan dengan situasi ekonomi yang terjadi," kata Montero dilansir dari Spanisnewstoday pada Senin (20/12/2021).

Adapun insentif yang diberikan mencakup pengurangan tarif PPN atas tagihan listrik menjadi 10%, dari sebelumnya sebesar 21%. Selain itu, pemerintah Spanyol juga bekerja sama dengan Yunani dan Rumania untuk melakukan pembelian gas secara bersama demi memenuhi kebutuhan domestik.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Perlu diketahui, harga energi listrik dan gas di Eropa dalam beberapa bulan terakhir terus mengalami kenaikan. Kenaikan harga ini disebabkan kebutuhan yang meningkat selama pandemi Covid-19. Terbatasnya sumber energi baru terbarukan juga membuat harga energi fossil ikut melonjak.

Melalui penurunan tarif ini diharapkan beban ekonomi masyarakat serta harga komoditas tetap terjaga, sekalipun harga listrik mengalami lonjakan.

Sebagai informasi, kenaikan harga listrik di Spanyol merupakan yang terbesar selama 29 tahun terakhir. Atas hal itu, National Statistics Institute merekomendasikan agar pemerintah mengambil kebijakan selain ketentuan pajak untuk menurunkan biaya listrik di negaranya. (rizki zakariya/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?