SINGAPURA

Tarif Cukai Rokok di Singapura Akhirnya Dinaikkan Tahun Ini

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 09:30 WIB
Tarif Cukai Rokok di Singapura Akhirnya Dinaikkan Tahun Ini

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 15% pada tahun ini.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan kenaikan tarif cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi rokok pada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara.

"Peningkatan tarif cukai diharapkan menghasilkan tambahan penerimaan sampai dengan S$100 juta per tahun," katanya, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Wong menuturkan kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk semua produk rokok, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 14 Februari 2023.

Kemenkeu juga mencontohkan dampak kenaikan tarif cukai terhadap harga rokok di pasaran. Dengan kenaikan tarif cukai, konsumen kini harus membayar cukai senilai 49,1 sen untuk setiap batang rokok, naik dari saat ini sebesar 42,7 sen per batang.

Harga jual sebungkus rokok yang berisi 20 batang pun diperkirakan akan mencapai S$15,52, naik dari sebelumnya S$14. Tarif cukai sebungkus rokok di Singapura akan menjadi sekitar 75% dari harga sebelum PPN atau goods and services tax (GST).

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

"[Kebijakan kenaikan tarif cukai] ini sebanding dengan negara-negara seperti Selandia Baru, Prancis, dan Australia," bunyi pernyataan Kemenkeu.

World Health Organisation telah merekomendasikan bobot cukai minimum 75% dari harga eceran produk hasil tembakau.

Cukai yang dikenakan terhadap cerutu juga akan naik menjadi 49,1 sen per gram dari sebelumnya 42,7 sen, sedangkan cukai untuk produk tembakau tanpa asap sekarang menjadi 37,8 sen per gram, naik dari 32,9 sen.

Seperti dilansir straitstimes.com, cukai rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya di Singapura terakhir kali dinaikkan sebesar 10% pada 2018. Pada 2014, tarif cukai sempat juga dinaikkan sebesar 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik