UU HPP

Tarif Baru PPN Menyasar Semua Kelompok Ekonomi, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 April 2022 | 11.00 WIB
Tarif Baru PPN Menyasar Semua Kelompok Ekonomi, Begini Penjelasan DJP

Penjual pulsa dan paket data menunggu konsumen di kiosnya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang berimbas pada penyesuaian tarif produk dan layanan dari operator seluler di Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

DDTCNews - Pemerintah resmi menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Ketentuan ini merupakan amanat dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan kenaikkan tarif PPN tersebut akan ditanggung oleh seluruh lapisan ekonomi masyarakat, mulai dari kelompok kaya hingga miskin.

"Tidak melihat si kaya dan si miskin kalau dia konsumsi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) mereka membayar pajak. Ini wujud gotong royong," dalam acara Nyibir Fiskal: Gotong Royong Keadilan Perpajakan dalam Reformasi Pajak Pertambahan Nilai dikutip pada, Senin (4/4/2022).

Kata Wiwiek, dalam konteks masyarakat miskin, hasil penerimaan PPN yang ditanggung atas konsumsinya akan diberikan kembali oleh negara kepada masyarakat miskin berupa bantuan sosial.

"Ini ketentuan yang dapat memberikan keadilan. Semua ikut menyumbang, walaupun [kelompok] miskin beli teh botol ya dia bayar PPN juga. Sehingga diharapkan dapat didistribusikan kepada masyarakat yang dibutuhkan," kata Wiwiek.

Kendati begitu, berdasarkan kajian DJP, Wiwiek menyebut kenaikkan tarif PPN akan lebih berdampak besar bagi masyarakat yang tergolong kaya, sejalan dengan tingkat konsumsinya yang lebih tinggi/banyak dibandingkan dengan masyarakat miskin. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan barang/jasa lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Jadi kami tetap memberikan fasilitas untuk kebutuhan primer dari seluruh masyarakat atas kebutuhan pokoknya seperti beras, daging, susu, hingga telur yang dibutuhkan konsumsi sehari-hari. Sehingga untuk kebutuhan sehari-hari dipastikan tidak terganggu [oleh tarif baru PPN]," ucap Wiwiek. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
PPN tergolong ke dalam pajak objektif. Dengan demikian, atas pemungutan PPN tidak didasarkan pada kondisi wajib pajak, melainkan pada peristiwa yang mengakibatkan terutangnya pajak