DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Tantangan dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

DDTC Academy | Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:47 WIB
Tantangan dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kebangkitan ekonomi digital telah menciptakan tantangan baru dalam penyelesaian sengketa transfer pricing. Bisnis digital sering kali beroperasi di berbagai yurisdiksi dan menghasilkan aliran pendapatan (revenue stream) yang kompleks. Tentunya, kebaruan ini berpotensi menyulitkan dalam menentukan harga transfer yang tepat untuk barang dan jasa yang ditransaksikan antara entitas yang terafiliasi di berbagai negara.

Selain itu, bisnis digital sering kali mengandalkan aset tak berwujud (intangibles), contohnya seperti kekayaan intelektual dan data. Aset-aset ini bisa jadi sulit untuk dinilai, yang dapat memperumit perselisihan harga transfer.

Urgensi penyelesaian sengketa harga transfer sangat penting dalam ekonomi digital, mengingat sifat perubahan teknologi yang serba cepat dan jangkauan global bisnis digital. Perlu diingat, sengketa penetapan harga transfer yang tidak terselesaikan dapat menimbulkan ketidakpastian yang signifikan bagi bisnis digital, sehingga menyulitkan untuk berinvestasi dan berkembang.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2020, yakni pada Paragraf 1.12 yang menjelaskan mengenai risiko dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pada dasarnya, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle/PKKU) adalah prinsip yang mengharuskan perusahaan yang berafiliasi secara bisnis untuk menetapkan kondisi transaksi mereka seolah-olah mereka adalah pihak yang independen secara ekonomi.

Dengan kata lain, harga atau syarat transaksi harus sesuai dengan apa yang akan diterapkan dalam transaksi serupa antara pihak-pihak yang tidak terkait. Prinsip ini memiliki tujuan untuk mencegah perusahaan berafiliasi untuk memanfaatkan transaksi lintas batas untuk menghindari pajak dengan menetapkan harga yang tidak adil.

Namun, menerapkan prinsip arm's length bisa menjadi beban administratif yang signifikan, baik bagi perusahaan yang melakukan transaksi maupun bagi pihak berwenang pajak (tax administration), yakni sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 1.12 OECD Transfer Pricing Guidelines.

Dalam paragraf tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan biasanya menetapkan kondisi transaksi pada saat transaksi dilakukan, tetapi kadang-kadang perusahaan dapat diminta untuk membuktikan bahwa kondisi tersebut sesuai dengan PKKU. Proses ini dapat memerlukan proses verifikasi oleh pihak berwenang pajak beberapa tahun setelah transaksi dilakukan. Proses ini melibatkan pemeriksaan dokumen pendukung yang disiapkan oleh perusahaan untuk menunjukkan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan prinsip arm's length.

Semakin lama waktu berlalu setelah transaksi dilakukan, semakin sulit bagi pihak berwenang pajak untuk melakukan verifikasi dan mengumpulkan informasi tentang transaksi lintas batas tersebut. Ini karena mereka perlu mengumpulkan data tentang transaksi serupa yang tidak terkendali, kondisi pasar saat transaksi dilakukan, dan sebagainya.

Selain itu, perusahaan sering terlibat dalam banyak transaksi lintas batas dengan berbagai jenis. Ini berarti ada banyak transaksi yang harus dievaluasi dan dibandingkan dengan PKKU.

Pada intinya, penyelesaian sengketa transfer pricing yang tepat waktu sangat penting bagi semua perusahaan multinasional, terutama bagi bisnis digital.

Selengkapnya, untuk mengetahui strategi yang harus dimiliki perusahaan ketika menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, pada Kamis, 12 Oktober 2023 DDTC Academy mengadakan Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus Terbaru.

Webinar diadakan secara online melalui Zoom Meeting yang disiarkan secara live dari Studio DDTC.

Kunjungi link berikut untuk melakukan pendaftaran:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Materi webinar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN