KEPPRES 6/2021

Tangani Dana BLBI, Jokowi Bentuk Satgas Khusus

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 14:15 WIB
Tangani Dana BLBI, Jokowi Bentuk Satgas Khusus

Tampilan awal salinan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas khusus untuk menangani hak tagih negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 6/2021.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2021, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dinilai perlu dibentuk mengingat besarnya kompleksitas dalam memulihkan hak tagih negara dari dana BLBI.

"Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti diperlukan langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga," bunyi bagian pertimbangan Keppres 6/2021, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Pada Pasal 2, Satgas BLBI tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pada pasal berikutnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI memiliki tujuan untuk menangani dan memulihkan hak negara dari BLBI secara efektif dan efisien.

Penanganan dan pemulihan dilakukan melalui upaya hukum sampai dengan upaya-upaya lainnya terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, ahli waris, dan pihak yang bekerja sama dengan pihak-pihak di atas.

Menteri-menteri yang ditunjuk sebagai pengarah satgas antara lain Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menkumham, Jaksa Agung, hingga Kapolri.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Dalam Keppres tersebut, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai ketua satgas. Kemudian, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI ditunjuk sebagai wakil ketua satgas.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini diberikan bertugas terhitung sejak Keppres 6/2021 ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI