UNI EMIRAT ARAB

Tambal Defisit Anggaran, Negara Ini Lakukan Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 18:36 WIB
Tambal Defisit Anggaran, Negara Ini Lakukan Reformasi Pajak

ABU DHABI, DDTCNews – Uni Emirat Arab tengah melakukan reformasi pajak secara besar-besaran untuk menyesuaikan dengan negara-negara lainnya di Gulf Cooperation Council (GCC).

Baru-baru ini Dewan Nasional Federal (FNC) telah menyetujui amandemen rancangan undang-undang (RUU) yang berfungsi sebagai kerangka kerja atas Undang-Undang yang akan mengatur tentang prosedur penagihan pajak.

Menteri Keuangan Uni Emirat Arab (UEA) Shaikh Hamdan Bin Rashid Al Maktoum menjelaskan perubahan dilakukan atas prosedur penilaian dan pengumpulan pajak. Selain menetapkan hak dan kewajiban pembayar pajak, RUU ini juga membahas mengenai denda, bunga atas pajak yang belum dibayar dan pengumpulan pajak secara paksa.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Prosedur mengenai aturan pajak ini sudah dalam tahap akhir dan akan segera dikeluarkan dan diterbitkan,” ujarnya, Rabu (7/6).

Sementara itu, terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% yang akan dilaksanakan pada 1 Januari 2018, hingga saat ini aturannya masih dalam tahap pembahasan. Dewan legislatif masih melakukan pembahasan sebelum diserahkan ke Kabinet untuk mendapat persetujuan.

Di bawah Undang-Undang PPN tersebut, pengecualian pajak ditetapkan untuk barang dan jasa seperti, transportasi internasional, komoditas dan ekspor, layanan kesehatan dan pendidikan, serta impor emas untuk tujuan investasi.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Pemerintah UEA berharap nantinya penerapan PPN ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan negara dari sektor pajak hingga sebesar AED12 miliar atau setara Rp43,5 triliun.

Tidak hanya itu, UEA telah menetapkan untuk menerapkan pajak cukai atas produk tembakau, minuman bersoda, dan minuman berenergi lainnya pada kuartal IV tahun 2017. Kementerian Keuangan UEA mengatakan Undang-Undang Perpajakan yang mengatur rencana tersebut diperkirakan akan dirilis pada kuartal II 2017.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, seperti dilansir dalam gulfnews.com, tarif pajak untuk minuman ringan akan ditetapkan sebesar 50% dan untuk minuman berenergi serta produk tembakau dikenakan pajak cukai 100% dari harga penjualan eceran produk. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024