KEBIJAKAN FISKAL

Tambah Belanja Kesehatan, Pemerintah Rombak Anggaran 86 K/L

Dian Kurniati | Jumat, 05 Februari 2021 | 09:10 WIB
Tambah Belanja Kesehatan, Pemerintah Rombak Anggaran 86 K/L

Ilustrasi. Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac ke tenaga kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebanyak 300.000 tenaga kesehatan telah disuntik vaksin Covid-19 Sinovac dari target sekitar 1,3 juta tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja kesehatan, terutama dalam penanganan pandemi Covid-19.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan refocusing dan realokasi anggaran telah terjadi pada 86 kementerian/lembaga (K/L). Menurutnya, pemerintah masih mengutamakan penanganan pandemi sehingga belanja yang bukan prioritas akan dialihkan.

"Untuk bisa mendukung pendanaan, pemerintah refocusing dan realokasi belanja banyak K/L, sampai 86 K/L," katanya melalui konferensi video, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Askolani mengatakan kondisi akibat pandemi Covid-19 hingga kini masih sangat dinamis. Dengan demikian, proses penganggaran untuk penanganan juga terus berubah. Semula pemerintah merancang anggaran kesehatan hanya Rp169 triliun, tetapi kini akan dinaikkan menjadi Rp254 triliun.

Secara bersamaan, pemerintah menambah anggaran untuk penanganan kesehatan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Pemerintah mengalokasikannya senilai Rp125 triliun, sedangkan realisasi pada 2020 hanya Rp63,5 triliun.

Menurut Askolani, pemerintah juga melakukan refocusing belanja pada transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Dengan kebijakan ini, dia berharap semua pemerintah daerah dapat bersinergi untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Askolani menyebut Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pembahasan kebutuhan belanja penanganan Covid-19. Dia juga memastikan kebutuhan anggaran untuk penanganan pasien, vaksinasi, hingga insentif tenaga medis selalu tersedia.

"Dengan perkembangan Covid yang sangat dinamis, kebijakan penanganan dukungan anggaran akan terus dikaji dan disesuaikan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara