UNI EMIRAT ARAB

Tak Mau Lagi Bergantung Migas, Uni Emirat Arab Kenakan Pajak Korporasi

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 16:30 WIB
Tak Mau Lagi Bergantung Migas, Uni Emirat Arab Kenakan Pajak Korporasi

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab segera mengenakan pajak korporasi. Langkah ini dipandang perlu diambil untuk mengurangi ketergantungan negara tersebut terhadap penerimaan dari sektor migas.

Pajak korporasi dikenakan dengan tarif 9%. Sementara untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta, tarif yang dikenakan sebesar 15%. Kebijakan baru ini membuat Uni Emirat punya kesempatan untuk melakukan diversifikasi sumber penerimaan.

"Pengenaan pajak akan membantu upaya pemerintah untuk menyeimbangkan postur fiskal dan membiayai pelayanan publik," ujar Direktur Economics and Energy Programme Middle East Institutes, Karen Young, dikutip Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Untuk diketahui, negara-negara Arab di Teluk Persia (GCC) tercatat telah berupaya melakukan diversifikasi perekonomian dan sumber penerimaan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tercermin ketika negara-negara GCC sepakat untuk mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) di yurisdiksinya masing-masing.

Pada 2018, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mulai mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa dengan tarif sebesar 5%. Pada tahun berikutnya, Bahrain mulai mengenakan PPN dengan tarif yang sama.

Kemudian pada 2021, Oman menjadi negara Teluk keempat yang mulai mengenakan PPN. Dengan demikian, hanya Qatar dan Kuwait yang hingga saat ini belum mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Mengenai PPh, hingga saat ini tercatat hanya Oman yang mengenakan PPh atas penghasilan yang diperoleh pengusaha dalam negeri dan asing.

Kebanyakan negara-negara GCC hanya mengenakan PPh atas korporasi asing. Bahrain bahkan sama sekali tidak mengenakan PPh baik atas korporasi domestik maupun asing.

Dengan kebijakan ini, Uni Emirat Arab menjadi negara kedua setelah Oman yang mengenakan PPh atas perusahaan domestik sekaligus asing.

Meski demikian, Uni Emirat Arab tetap memberikan fasilitas khusus bagi perusahaan domestik. Usaha dengan laba kena pajak paling tinggi senilai AED375.000 atau setara dengan Rp1,46 miliar per tahun akan dikenai pajak korporasi dengan tarif 0%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara