KPP PRATAMA GARUT

Tak Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Berturut-turut, Petani Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 12:30 WIB
Tak Lapor SPT Tahunan 2 Tahun Berturut-turut, Petani Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang pertanian pada 23 Mei 2023 guna mengonfirmasi pelaporan SPT Tahunan.

Penyuluh dari KPP Pratama Garut Adi Wandi Mulyadi mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ialah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Subur Tani. Berdasarkan catatan otoritas pajak, P3A Subur Tani belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 dan 2022.

“Kedatangan kami ini ingin melihat secara langsung kendala-kendala dan/atau kondisi lainnya, yang menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan, baik pembayaran maupun pelaporan SPT tahunan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Sementara itu, Ketua P3A Subur Tani Hendra Gumilar menuturkan bahwa dana untuk operasional P3A untuk 2022 tidak ada. Alhasil, desa menjalankan kegiatan operasional P3A dengan swadaya masyarakat.

“Tahun 2023 akan ada dana yang turun. Sedang dalam proses pengajuan. Untuk 2021, kami memang belum melakukan pelaporan pajak,” tuturnya.

SPT Tahunan Wajib Dilaporkan Sepanjang Status NPWP Aktif

Di tempat yang sama, penyuluh lainnya dari KPP Pratama Garut Dede Setia menjelaskan apabila tak ada penghasilan maka tidak ada pembayaran terutang. Namun, kewajiban pelaporan pajak tetap harus dilaksanakan sepanjang status NPWP P3A Subur Tani masih aktif.

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

“Pelaporan pajak wajib dilaksanakan setiap tahunnya, tidak terkecuali P3A Subur Tani maupun P3A lainnya yang ada di Garut selama status NPWP yang dimiliki masih aktif," ujarnya.

"Dan batas melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret untuk terhindar sanksi administrasi," tambahnya.

Setelah mendapat penjelasan, ketua beserta pengurus P3A Subur Tani berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yang masih belum dilaksanakan.

Sebelum ke lokasi wajib pajak, tim penyuluh juga sempat berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengunjungi alamat kantor pemerintahan yang dimaksud dan mendapat informasi tambahan untuk memudahkan penyuluhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN