KPP MADYA BANDUNG

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Toyota Fortuner Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Toyota Fortuner Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak PT X di Jalan Sapan, Kabupaten Bandung pada 25 Juli 2023.

Penyitaan dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Irvan Sofwan dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Bandung Muhammad Fauzi. Hadir pula 2 orang pelaksana sebagai saksi serta wajib pajak bersangkutan.

“Aset yang disita berupa satu unit mobil Toyota Fortuner G Tahun 2010,” kata Irvan dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Barang sitaan tersebut disimpan di area parkir KPP Madya Bandung sebelum dilakukan tindakan selanjutnya yaitu penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Hasil dari penjualan lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara untuk membayar utang wajib pajak tersebut,” tutur Irvan.

Dia juga memastikan bahwa kegiatan penyitaan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penagihan, baik secara persuasif melalui konseling maupun tindakan aktif dengan pengiriman surat teguran dan penyampaian surat paksa.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga diharapkan wajib pajak akan mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami seluruh wajib pajak selalu tertib dalam melaksanakan peraturan agar tidak perlu ada tindakan penagihan seperti ini, apalagi jika dilanjutkan sampai dengan tindakan pencegahan ataupun penyanderaan penanggung pajak,” tutur Irvan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya