KPP MADYA BANDUNG

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Toyota Fortuner Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Toyota Fortuner Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak PT X di Jalan Sapan, Kabupaten Bandung pada 25 Juli 2023.

Penyitaan dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Irvan Sofwan dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Bandung Muhammad Fauzi. Hadir pula 2 orang pelaksana sebagai saksi serta wajib pajak bersangkutan.

“Aset yang disita berupa satu unit mobil Toyota Fortuner G Tahun 2010,” kata Irvan dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Barang sitaan tersebut disimpan di area parkir KPP Madya Bandung sebelum dilakukan tindakan selanjutnya yaitu penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Hasil dari penjualan lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara untuk membayar utang wajib pajak tersebut,” tutur Irvan.

Dia juga memastikan bahwa kegiatan penyitaan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penagihan, baik secara persuasif melalui konseling maupun tindakan aktif dengan pengiriman surat teguran dan penyampaian surat paksa.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga diharapkan wajib pajak akan mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami seluruh wajib pajak selalu tertib dalam melaksanakan peraturan agar tidak perlu ada tindakan penagihan seperti ini, apalagi jika dilanjutkan sampai dengan tindakan pencegahan ataupun penyanderaan penanggung pajak,” tutur Irvan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran