Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR mendorong Kemenkeu untuk menambah barang kena cukai (BKC) baru selain kantong plastik yang sudah diusulkan.
Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat konsultasi dengan Kemenkeu terkait rencana pungutan cukai kantong plastik. Anggota dewan mendorong otoritas fiskal untuk tidak hanya menerapkan cukai atas kantong plastik.
“Terkait rencana pengenaan cukai kantong plastik dan barang kena cukai lainnya, Komisi XI DPR perlu melakukan pendalaman lebih lanjut,” Kata pimpinan rapat Supriyanto, Selasa (2/7/2019).
Lebih lanjut, pendalaman nantinya akan membuka peluang Kemenkeu untuk memperluas pungutan cukai. Politisi Partai Gerindra tersebut menyatakan Komisi XI secara prinsip sepakat perlunya untuk memperluas BKC di Tanah Air.
Oleh karena itu, pendalaman diperlukan untuk mengetahui seberapa siap administrasi Kemenkeu untuk memungut cukai atas BKC baru. Skema tarif dan mekanisme pemungutan akan menjadi pembahasan sentral dari pendalaman yang rencananya dilakukan pada Kamis pekan ini.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan kesiapan otoritas kepabeanan untuk penerapan BKC baru berupa kantong plastik. Menurutnya, cukai kantong plastik menjadi prioritas untuk diterapkan dalam waktu dekat.
Heru menjelaskan pentingnya pungutan cukai kantong plastik tidak hanya terkait permasalahan lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, dari sisi keuangan negara, pungutan cukai juga telah masuk dalam target penerimaan negara tahun ini senilai Rp500 miliar.
“Kenapa kantong plastik ditempatkan di awal? Karena pelaku ritel sudah memungut pungutan sendiri- sendiri dan kami tidak terlalu paham kontribusi pungutan itu kepada lingkungan atau konteks keuangan lainnya,” jelas Heru. (kaw)