BALIKPAPAN, DDTCNews—Pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, memberikan keringanan pajak berupa penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran.
Keringanan pajak itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45-140/2020 tentang pemberian keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak. Adapun insentif itu hanya berlaku sejak masa pajak Maret hingga Agustus 2020.
“Pemberian insentif ini berlaku untuk wajib pajak kategori pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar, Kamis (23/4/2020)
Lebih lanjut, Haemusri menyatakan keputusan tersebut dibuat lantaran mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan virus corona di lingkungan pemerintah daerah.
Tidak hanya pajak daerah, Pemkot Balikpapan juga memberikan keringanan atas retribusi PKL atau pasar dan menggratiskan iuran tagihan PDAM selama tiga bulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelanggan sosial.
Dilansir dari Kaltim Prokal, pelanggan sosial yang dimaksud antara lain seperti rumah sakit, panti asuhan maupun 1.459 rumah ibadah di Balikpapan. Adapun biaya dari keringanan dan stimulus tersebut ditaksir mencapai Rp44,7 miliar.
Berdasarkan data Pemkot Balikpapan, realisasi penerimaan pajak per Maret 2020 mencapai Rp108 miliar, atau 21,14% dari target yang ditetapkan.
Di sisi lain, kasus positif Covid-19 di Indonesia per 22 April sudah mencapai 7.418 kasus, bertambah 283 kasus dari sehari sebelumnya. Untuk pasien yang meninggal tercatat sebesar 635 orang dan pasien sembuh sebanyak 913 orang.
Adapun kasus positif virus Corona pada 21 April sebanyak 7.135 orang. Jumlah pasien sembuh Corona di RI ada 842 orang dan meninggal 616 orang. (rig)