MEKSIKO

Tak Ada Insentif, 18.000 Pengusaha Ancam Tidak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 14:46 WIB
Tak Ada Insentif, 18.000 Pengusaha Ancam Tidak Bayar Pajak

Ilustrasi. (radiantskies)

MEXICO CITY, DDTCNews—Pemerintah federal Meksiko menghadapi gelombang protes dari pelaku usaha di tengah pandemi Corona lantaran pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan insentif pajak untuk dunia usaha.

Gerakan protes disampaikan asosiasi pelaku usaha yang aktivitasnya terganggu dengan kebijakan karantina. Protes pelaku usaha juga makin besar manakala tidak ada insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan karantina.

“Sebanyak 18.000 anggota kami tidak akan membayar pajak federal jika pemerintah tidak memberikan relaksasi pada tahun ini,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha di Negara Bagian Durango, Mauricio Olguin dikutip Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Protes serupa datang dari pelaku usaha dari negara bagian lain seperti Tamaulipas, Durango dan daerah pariwisata resor pantai Acapulco. Bahkan, pemerintah negara bagian di Meksiko juga ikut protes atas kebijakan pemerintah federal.

Gubernur negara bagian Jalisco, Enrique Alfaro mengancam tidak menyetorkan pajak ke kas federal jika pelaku usaha tidak diperhatikan pemerintah pusat. Menurutnya, kontribusi pajak dari negara bagian jauh lebih besar dengan dana transfer yang didapatkan.

“Kegiatan ekonomi negara bagian menyumbang sebagian besar pendapatan pajak federal,” ungkapnya dilansir Yucatan Times.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Seperti diketahui, Presiden Andres Manuel Lopez Obrador menolak memberikan bantuan fiskal kepada perusahaan yang terdampak karantina. Bantuan pemerintah federal hanya diprioritaskan kepada masyarakat miskin.

Apalagi berdasarkan data pemerintah federal per Maret 2020 menyebutkan sebanyak 130.500 orang kehilangan pekerjaan di tengah pandemic Corona. Angka itu berpotensi masih terus naik lantaran ada kebijakan karantina wilayah hingga 10 Mei 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan