KONSULTASI PAJAK

Tahun Pajak 2022 Berbeda dengan Tahun Kalender, Kapan UU HPP Berlaku?

Kamis, 02 Desember 2021 | 14:57 WIB
Tahun Pajak 2022 Berbeda dengan Tahun Kalender, Kapan UU HPP Berlaku?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Kamilia. Saat ini saya bekerja sebagai staf pajak salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Perusahaan kami menggunakan periode pembukuan September-Agustus untuk keperluan akuntansi dan pajak.

Saya mendengar perubahan ketentuan mengenai UU PPh yang direvisi melalui UU HPP mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sementara itu, UU HPP baru diundangkan pada 29 Oktober 2021. Pertanyaan saya, kapan ketentuan UU HPP mulai berlaku untuk perusahaan saya apabila untuk tahun pajak 2022 menggunakan tahun pajak September 2021- Agustus 2022? Terima kasih.

Kamilia, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan Ibu Kamilia. UU HPP ditetapkan dengan mengubah beberapa peraturan pajak yang telah ada sebelumnya, termasuk salah satunya UU PPh. Adapun perubahan dalam UU PPh dimuat dalam Pasal 3 UU HPP. Apabila melihat pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU HPP menyatakan hal berikut:

“(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.”

Dalam Pasal 17 UU HPP disebutkan segala perubahan UU PPh yang dimuat dalam UU HPP mulai diberlakukan pada tahun pajak 2022. Apabila diperhatikan, terminologi yang digunakan adalah tahun pajak 2022 bukan tahun 2022. Untuk itu kita perlu melihat lagi pada definisi dari tahun pajak itu sendiri.

Definisi mengenai tahun pajak dapat merujuk pada UU KUP. Pada Pasal 1 Angka 8 UU KUP disebutkan mengenai pengertian dari tahun pajak.

“8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.”

Dari pengertian di atas dapat dilihat tahun pajak yang dimaksud adalah satu tahun kalender, yakni Januari hingga Desember. Namun, apabila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, tahun pajak yang dimaksud akan menyesuaikan dengan tahun buku wajib pajak.

Jika dilihat kembali, tahun buku yang digunakan wajib pajak tentu berbeda-beda. Hal ini akan menyebabkan perbedaan dimulainya tahun pajak 2022 bagi masing-masing wajib pajak. Apabila merujuk pada periode tahun buku yang perusahaan Ibu gunakan, tahun pajak 2022 dimulai pada September 2021.

Akan tetapi, pada September 2021 UU HPP belum disahkan. Sebagaimana tercantum dalam UU HPP, UU ini diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021. Selanjutnya pada Pasal 19 UU HPP menyebutkan bahwa UU ini baru berlaku pada saat diundangkan.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Dari penjelasan di atas, sejauh ini kita dapat menyimpulkan perubahan UU PPh dalam UU HPP mulai berlaku pada tahun pajak 2022 mengikuti periode pembukuan masing-masing wajib pajak. Untuk perusahaan Ibu, perubahan UU PPh dalam UU HPP mulai berlaku sejak UU HPP diterbitkan, yakni setelah 29 Oktober 2021.

Namun demikian, perlu dicatat, simpulan ini dapat saja kurang tepat mengingat belum adanya peraturan teknis terkait perubahaan UU PPh dalam UU HPP. Bisa jadi, perubahan UU PPh dalam UU HPP tersebut berlaku dari September 2021, mengingat frasa yang digunakan adalah tahun pajak. Oleh sebab itu, ada baiknya Ibu dapat menghubungi Account Representative (AR) di KPP tempat Ibu terdaftar sambil menunggu terbitnya peraturan teknis UU HPP.

Demikian jawaban kami. Semoga bisa membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

BERITA PILIHAN